JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan pentingnya sertifikat tanah untuk keamanan dan kesejahteraan. Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui oleh negara.
“Di dalam sertifikat tercantum informasi penting, seperti batas tanah, titik koordinat dan status hak atas tanah. Tanpa sertifikat, kepemilikan tanah bisa dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan,” ujar Humas Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, tanah yang tidak bersertifikat dan tidak dijaga dengan baik berisiko diambil atau diklaim oleh orang lain.
Selain itu, katanya, tanah yang telah bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Calon pembeli akan lebih yakin untuk membeli tanah karena status kepemilikan dan batas-batasnya jelas. Sertifikat juga memudahkan proses jual beli, sehingga tanahmu lebih mudah dipasarkan.
Kemudian, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman modal di bank. Hal ini sangat bermanfaat jika kamu membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha atau meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Tanah bersertifikat berfungsi untuk keamanan dan perlindungan hukum dan warisan untuk generasi mendatang, serta terhindar dari masalah di masa depan. (*)