JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Kabar baik datang bagi para pensiunan di seluruh Indonesia. PT TASPEN (Persero) mengumumkan bahwa pencairan Gaji Ketiga Belas bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025.
Informasi ini disampaikan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-85/PB.7/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Direktur Operasional PT TASPEN, Aryandi, menjelaskan bahwa Gaji Ketiga Belas tahun ini akan mencakup beberapa komponen utama, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Ia menegaskan bahwa pencairan ini bebas dari potongan, termasuk potongan kredit pensiun. Namun demikian, pajak penghasilan tetap dikenakan, dan dalam hal ini akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
“Seluruh proses pencairan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang, autentikasi, maupun perubahan data oleh penerima,” ujar Aryandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/5/2025).
Bagi para pensiunan baru yang mulai menerima pembayaran setelah 15 Mei 2025, tetapi masa pensiunnya sudah efektif per Mei 2025 atau sebelumnya, tetap berhak menerima Gaji Ketiga Belas mulai tanggal 2 Juni 2025.
Untuk pensiunan yang menerima lebih dari satu manfaat, seperti pensiun pribadi sekaligus pensiun janda/duda, pembayaran akan dilakukan secara terpisah sesuai status masing-masing.