Adapun bagi pensiunan yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat negara, pembayaran hanya dilakukan sekali, dan nominal yang diambil adalah yang tertinggi dari dua status tersebut.
Perlu dicatat, untuk PNS dan pejabat negara dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas akan ditangani oleh TASPEN. Namun, jika TMT-nya 1 Juni 2025, maka seluruh pembayaran menjadi tanggung jawab satuan kerja masing-masing, termasuk tunjangan kinerja.
Di tengah kabar baik ini, TASPEN juga mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Aryandi menekankan bahwa tidak ada biaya apapun dalam proses pencairan Gaji Ketiga Belas.
“Jangan percaya jika ada pihak yang meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun. Jika ragu, silakan hubungi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center resmi untuk informasi lebih lanjut,” tegasnya.
Sebagai penutup, Aryandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan dengan transparan, aman, dan sesuai regulasi, tanpa perlu tindakan tambahan dari para pensiunan (*)