JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan.
Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya. Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di Kantor Pertanahan Nasional setempat.
Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, roya hak tanggungan adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah, karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.
Proses roya hak tanggungan dilakukan di Kantor Pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke Kantah untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.
Kata Harison, jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.