“Kita belum ada target karena ya mengingat pemilu masih lama,“ kata Dasco.
Walaupun demikian, jika nantinya dalam keputusan MK itu ada periode waktu tertentu yang ditetapkan untuk urusan-urusan teknis, Dasco menyebut DPR akan menyesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan tersebut.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (h/ant)