Sebagai langkah konkret, Kemenko PMK akan mendorong penyusunan regulasi yang memberi insentif bagi industri yang aktif bermitra, serta sanksi bagi yang tidak berpartisipasi.
Pemerintah juga akan memperkuat platform kolaborasi antara lembaga vokasi dan dunia usaha di setiap provinsi.
Selain itu, akan dibentuk konsorsium antar-SMK dan politeknik untuk berbagi sumber daya, tenaga pengajar, dan kurikulum. Targetnya, persentase kemitraan lembaga vokasi ditingkatkan dari 30 persen menjadi 60 persen.
“Kita ingin sistem ini hidup bukan karena aturan pusat semata, tetapi karena kolaborasi itu memang dibutuhkan di lapangan,” tutup Ojat. (*)