JAKARTA, HARIANHALUANI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk semakin mempermudah masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 225 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia yang mengaplikasikan layanan peralihan elektronik.
“Dengan adanya layanan peralihan elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebaran 225 Kantor Pertanahan tersebut mencakup berbagai provinsi. Di Sumatera, layanan ini sudah diterapkan di 28 kabupaten/kota di Sumatrra Utara, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, 15 kabupaten/kota di Lampung, serta tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Untuk di Sumatera Barat, layanan peralihan elektronik tersedia di tiga kabupaten/kota, sedangkan di Sumatera Selatan sudah diterapkan di 17 kabupaten/kota.
Di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta sudah menerapkan layanan peralihan elektronik ini. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, layanan ini tersedia di lima kabupaten/kota. Di Banten, tercatat sudah melayani di delapan kabupaten/kota, sedangkan Jawa Barat sudah melayani di lima kabupaten/kota. Lebih lanjut, di Jawa Tengah layanan Peralihan Elektronik sudah diterapkan di 35 kabupaten/kota dan di Jawa Timur sebanyak 39 kabupaten/kota.
Di wilayah timur Indonesia, layanan peralihan elektronik juga sudah berjalan. Bali memiliki layanan ini di sembilan kabupaten/kota, Nusa Tenggara Barat lima kabupaten/kota, Sulawesi Utara 15 kabupaten/kota, Gorontalo di Kota Gorontalo, Sulawesi Tengah empat kabupaten/kota, Sulawesi Selatan empat kabupaten/kota, serta Papua Barat sebanyak 10 kabupaten/kota.
Shamy Ardian menjelaskan, penerapan layanan peralihan elektronik akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis dan pasti,” tuturnya.
Tak hanya soal kemudahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyebut bahwa layanan peralihan hak secara elektronik dapat meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.
“Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan peralihan elektronik ini kita data end to end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertifikat, semua tercatat di sistem informasi,” ucap Kapusdatin saat acara peluncuran layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada awal Agustus lalu. (*)