JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendalami permasalahan katering haji yang menjadi salah satu temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Didalami juga informasi itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Budi menjelaskan, informasi tersebut didalami karena pelaksanaan ibadah haji tidak sebatas soal kuota haji saja, tetapi penyelenggaraannya juga. Dengan demikian, hal itu didalami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Artinya, kalau kami menghitung biaya penyelenggaraan haji, maka soal konsumsi, logistik, maupun akomodasi itu menjadi salah satu biaya yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK merasa terbantu dengan temuan Pansus DPR RI tersebut.
“Itu juga membantu teman-teman penyidik untuk terus menelusuri maupun terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.