Keterangan foto: Menkum HAM Supratman Andi Agtas
JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR RI.
“Siapapun yang menggunakan karya orang lain dan memperoleh keuntungan wajib membayar royalti. Jadi nanti akan kami pikirkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak Cipta yang baru,” kata Supratman dalam sebuah diskusi pada Rabu (8/10/2025) lalu di Jakarta.
Menurutnya langkah disebut sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang menjamin hak ekonomi bagi pelaku media atas pemanfaatan karya jurnalistik mereka.
Perlindungan hak cipta merupakan bagian dari penghargaan terhadap kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tidak hanya di bidang seni, tetapi juga di dunia media dan usaha.
“Sebagaimana halnya dunia usaha memiliki nilai dalam bentuk brand, karya jurnalistik pun punya nilai ekonomi yang harus dihargai,” katanya menegaskan.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyambut baik wacana tersebut. Dinilainya selama ini karya jurnalistik, terutama yang bersifat investigatif dan eksklusif, seringkali dikutip atau disebarluaskan tanpa imbal balik yang layak kepada medianya. Banyak karya jurnalistik yang tidak mendapatkan penghargaan semestinya. Upaya meminta penghargaan dari platform-platform besar pun sering tidak digubris.
Totok menilai Perpres Publisher Rights yang sudah diterbitkan sekitar satu tahun lalu belum berjalan optimal karena belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menegakkan hak ekonomi media.
“Kalau masuk ke dalam undang-undang nanti, ini akan luar biasa. Teman-teman jurnalis bisa sah mengharapkan tetesan rezeki dari karyanya sendiri,” katanya.
Sedangkan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa diselesaikan tahun ini. Pembahasan RUU tersebut kini berada di Komisi IIII DPR RI setelah sebelumnya menjadi inisiatif perseorangan anggota legislatif. Revisi diharapkan menjadi tonggak baru bagi ekosistem industri kreatif dan media di Indonesia, khususnya dalam memastikan karya jurnalistik dilindungi secara hukum. (*)














