JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Presiden Prabowo Subianto mengizinkan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berutang ke pemerintah pusat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan ini mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemda, BUMN, dan BUMD. Namun, pasal 2 ayat (2) PP 38/2025 mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman terkait tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah, tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, serta pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien dan efektif, serta kehati-hatian,” bunyi pasal 3 PP Nomor 38/2025.
Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung kegiatan infrastruktur, penyediaan atau pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, dan/atau program pembangunan lain yang sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Pasal 5 menyebutkan bahwa pemberian pinjaman dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko serta kemampuan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan,” bunyi pasal 6.
Pinjaman yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dikelola oleh menteri selaku Bendahara Umum Negara. Pemberian pinjaman dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).














