PAPDI dan Biofarma Gelar Diskusi Media Launching Vaksin COVID-19 Mandiri

Dari kiri ke kanan : dr. Suzy Maria, SpPD, K-AI, DR Dr Sally Aman Nasution, SpPD, KKV, FINASIM, FACP - Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). DR Dr Sukamto Koesnoe, SpPD-KAI, FINASIM - Ketua satgas Imunisasi Dewasa PAPDI dan Prof DR Dr Samsuridjal Djauzi, SpPD-KAI, FINASIM (Penasihat Satgas Imunisasi PAPDI).

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pada bulan Maret 2020, COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO setelah kasus pertama ditemukan pada Desember 2019 di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Bulan maret tahun ini menandakan sudah genap 3 tahun dunia ini melawan COVID-19.

COVID-19 sendiri telah menyebabkan lebih dari 6 juta kematian di dunia. Meskipun secara global kasus COVID-19 baru dan kematian serta perawatan akibat COVID-19 mengalami penurunan dibanding beberapa tahun lalu, namun trend kasus baru dan kematian akibat COVID-19 saat ini masih sulit diprediksi.


Berdasarkan data dari kementerian kesehatan RI, trend kasus baru mulai meningkat sejak akhir Desember 2023 lalu. Saat ini peningkatan kasus COVID-19 disebabkan oleh varian EG.5 dan JN.1 yang merupakan turunan dari varian omicron. Hal ini menandakan bahwa COVID-19 masih ada di sekitar kita. Berbagai upaya penanggulangan perlu dilakukan, selain pengobatan, saat ini pencegahan COVID-19 melalui vaksinasi menjadi suatu aspek penting. Vaksin COVID-19 telah dilakukan pertama kali di Indonesia sejak Januari 2021 silam. Vaksinasi terbukti efektif dalam mencegah penularan dan beratnya penyakit akibat COVID-19 serta komplikasinya termasuk kematian.

Beberapa komplikasi yang dapat terjadi pada penderita COVID-19 antara lain:
1.Pneumonia: Infeksi paru-paru yang dapat menyebabkan kesulitan bernapas, batuk berdahak, dan nyeri dada.
2.Sindrom Pernapasan Akut Berat (ARDS): Kondisi paru-paru yang terjadi akibat peradangan yang parah, menyebabkan kesulitan bernapas dan kekurangan oksigen yang serius.
3.Sepsis: Reaksi tubuh yang berlebihan terhadap infeksi, dapat menyebabkan peradangan yang merusak organ-organ tubuh.
4.Gagal ginjal: Infeksi virus COVID-19 dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal dan menyebabkan gagal ginjal.
5.Gangguan kardiovaskular: COVID-19 dapat menyebabkan peradangan pada jantung dan pembuluh darah, yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
6.Gangguan neurologis: Beberapa penderita COVID-19 mengalami gangguan neurologis seperti kebingungan, kehilangan indera penciuman, dan stroke.
7.Gangguan mental: Isolasi sosial dan stres akibat pandemi COVID-19 dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan.
8.Komplikasi lainnya: Beberapa penderita COVID-19 juga mengalami komplikasi lain seperti trombosis, kerusakan hati, dan masalah pernapasan kronis.

Terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa COVID-19 dapat memicu reaksi autoimun pada beberapa individu seperti sindrom kelelahan kronis, arthritis reaktif, dan gangguan neurologis autoimun. Selain itu, terdapat kasus yang melaporkan adanya peningkatan kadar antibodi yang menyerang jaringan tubuh sendiri setelah terinfeksi COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa virus tersebut dapat memicu respon autoimun pada beberapa individu. Meskipun begitu, masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memahami hubungan antara COVID-19 dan reaksi autoimun dengan lebih baik. Jika Anda mengalami gejala autoimun setelah pulih dari COVID-19, segera berkonsultasi dengan dokter untuk evaluasi dan pengelolaan yang tepat.

Berdasarkan rekomendasi dari WHO, hingga saat ini vaksinasi COVID-19 masih tetap diperlukan oleh masyarakat. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam hal ini Satgas Imunisasi Dewasa telah mengeluarkan rekomendasi vaksinasi COVID-19 terbaru bagi orang dewasa. Rekomendasi ini dibuat sebagai acuan masyarakat dalam memperoleh vaksinasi COVID-19 serta sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi COVID di Indonesia. Rekomendasi ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara luas agar tetap waspada tehadap penularan COVID19 serta pencegahannya dalam hal vaksinasi. Dalam mendukung hal ini, PAPDI bersama Bio Farma telah melaksanakan kegiatan Diskusi Media Launching Vaksin COVID-19 Mandiri di Rumah PAPDI pada Rabu (6/3).

Acara ini dihadiri oeh pembicara dari PAPDI yang merupakan ahli di bidangnya antara lain Dr. dr. Sally A. Nasution, Sp.PD K-KV, Prof. Dr. dr. Samsuridjal Djauzi Sp.PD K-AI , Dr. dr. Sukamto Koesnoe Sp.PD K-AI, yang dimoderator oleh dr. Suzy Maria Sp.PD K-AI, serta Bio Farma. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan bahwa kelompok masyarakat yang di rekomendasikan untuk menerima vaksinasi COVID 19 berdasarkan rekomendasi PAPDI 2023 tentang vaksinasi COVID-19 adalah orang dewasa usia 18-59 tahun, lansia >59 tahun, orang dewasa dengan indikasi medis/komorbid seperti penyakit jantung, penyakit hati kronis, penyakit ginjal (gagal ginjal, hemodialisis, penyakit ginjal stadium akhir), penderita diabetes melitus tipe 2, infeksi HIV, kondisi imunokompromais sedang-berat, wanita hamil dan juga petugas kesehatan.

Saat ini telah tersedia vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh produsen dalam negeri yaitu Indovac. Indovac merupakan vaksin produksi dari Bio Farma. Indovac merupakan vaksin COVID-19 berbasis protein subunit rekombinan yang dapat digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19. Vaksin ini telah memperoleh Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi sejak Desember 2023. Vaksin ini memiliki efikasi diatas 80% sehingga terbukti cukup efektif dan aman untuk mencegah penularan dan komplikasi akibat COVID 19 di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, vaksinsasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Terdapat dua kelompok yang diutamakan untuk menerima vaksinasi COVD-19 dari negara yaitu kelompok yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan kelompok yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin dengan dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda depan, ibu hamil, serta remaja diatas 12 tahun ke atas dan kelompok usia dengan kondisi imunokompromais sedang-berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 pilihan, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi yang diperoleh secara mandiri. Vaksin Indovac menjadi salah satu vaksin yang dapat diakses oleh masyarakat melalui jalur mandiri. Dengan adanya regulasi vaksin COVID-19 yang diperoleh secara mandiri ini, diharapkan cakupan vaksinasi COVID-19 bagi masyrakat yang membutuhkan akan meningkat. (h/rel)

Exit mobile version