Namun, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri.
Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.
Sementara beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Sejumlah bandara internasional lain disebutkan hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional.
“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” ujar Adita.
Karena alasan tersebut, Kemenhub lantas hanya menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh dan Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Riau, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Banten dan Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur DKI Jakarta . Selanjutnya Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Bandara Kulonprogo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur 11.