Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas jadi 17, Status Bandara Minangkabau Bagaimana!

Bandara Minangkabau

Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) beberapa waktu lalu.

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 17 bandar udara di Indonesia masih berstatus internasional termasuk Bandara Minangkabau di Padang Pariaman. Sementara 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik. 

Hal itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia dari 34 menjadi total hanya 17 bandara, yang  tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024. 

Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).  Dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. 

Pihaknya mengklaim aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.  

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata dia seperti dilansir dari Kontan.co.id  

Kementerian Perhubungan awalnya menetapkan terdapat 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021. 

Namun, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri. 

Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan. 

Sementara beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. 

Sejumlah bandara internasional lain disebutkan hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional. 

“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” ujar Adita. 

Karena alasan tersebut, Kemenhub lantas hanya menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh dan Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
 Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Riau, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Banten dan Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur DKI Jakarta . Selanjutnya Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Bandara Kulonprogo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur 11.

Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur dan Bandara Sultan Hasanuddin di Maros Sulawesi Selatan.

Bandara Sam Ratulangi di Manado Sulawesi Utara, Bandara Sentani di Jayapura Papua, Bandara Komodo di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung Bali . (*)

Exit mobile version