Dalam dokumen KEM-PPKF, dijelaskan
bagaimana belanja pegawai selama periode
2019-2023 terus meningkat dengan rata-rata
pertumbuhan mencapai 3,6 persen. Sementara
pada 2024 sendiri jumlahnya mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1 persen PDB, sehingga menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.
Peningkatan belanja pegawai itu antara lain
dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan
untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiunan pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kemungkinan gaji ASN kembali naik di 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen di 2024. “Kalau penyesuaian kan ke atas. Ada rencana kenaikan berarti. Ya seperti itu, disesuaikan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7) lalu.
Airlangga menanggapi arah kebijakan belanja
pegawai ASN 2025 yang tertulis bahwa adanya
penyesuaian gaji ASN. Hal itu tertuang dalam
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang
menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) 2025.
Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut buka suara terkait isu tersebut. Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan semua pihak diminta menunggu pada 16 Agustus 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.