KIP di Indonesia Terus Meningkat

KIP di Indonesia

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesdiantoro

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesdiantoro menyatakan, skor indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 mencapai 75,40. Skor ini naik 0,97 poin dibandingkan 2022 yang nilainya 74,43. Pada 2021, skornya hanya 71,37.

Meski meningkat, skor IKIP nasional masih dalam kategori “Sedang”. Selama tiga tahun terakhir, IKIP nasional tetap berada dalam rentang 60-79. KIP mengkategorikan penilaian IKIP sebagai berikut: Buruk sekali (0-39), buruk (40-59), sedang (60-79), baik (80-90), dan baik sekali (90-100).

“Bagaimana keterbukaan informasi kita sekarang? Masih sedang, karena skornya antara 73 dan 74. Targetnya memang seperti itu,” ujar Donny dalam Media Briefing IKIP 2024 di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

KIP tengah menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024. Proses penyusunan sudah berjalan dan rencananya akan diluncurkan pada 10 Oktober 2024. “Laporan ini akan selesai pada September-Oktober 2024,” ucap Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP, Gede Narayana.

Gede Narayana menyatakan, IKIP 2024 diprediksi naik mencapai 76 poin. Prediksi ini muncul meski ada polemik RUU Penyiaran. IKIP 2024 menilai kejadian-kejadian di 2023. “Tahun 2024 diharapkan 76 poin. RUU Penyiaran kejadiannya tahun 2024, yang dinilai IKIP di tahun sebelumnya,” ujarnya.

IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran tingkat provinsi dan nasional. Indeks ini menyediakan data, fakta dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia. IKIP diharapkan memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan. Indeks ini juga memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah, serta nasional yang berasaskan keterbukaan.

IKIP juga bertujuan melaporkan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional. “Seluruh keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh badan publik di republik ini,” ucapnya. (*)

Exit mobile version