DPR Minta Kemendikbud Ristek Percepat Sertifikasi 1,6 Juta Guru

Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud Ristek, untuk segera merampungkan sertifikasi bagi 1,6 juta guru sesuai dengan target pemerintah.

Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud Ristek, untuk segera merampungkan sertifikasi bagi 1,6 juta guru sesuai dengan target pemerintah.

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud Ristek, untuk segera merampungkan sertifikasi bagi 1,6 juta guru. 

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Purnamasidi, pemerintah punya janji kepada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Ia berharap Kemendikbud Ristek dapat memprioritaskan hal itu.

“Karena sekarang kita sudah mengangkat orang tapi belum tersertifikasi,” ujar dilansir dari dpr.go.id, Sabtu (31/8/2024).

Selain itu, menurutnya, Kemendikbud Ristek memiliki anggaran untuk sertifikasi hal tersebut, yakni anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga ia mendorong agar anggaran itu dilaksanakan segera.

“Kalau kita punya anggaran itu harusnya dilaksanakan, ada konsekuensi bahwa kita harus membayar dari sertifikasi itu bisa kita lakukan,” terang Politisi Fraksi Golkar ini.

Maka dari itu, menurutnya hal ini merupakan hal penting guna meningkatkan kompetensi para guru. Terlebih, Kemendikbud Ristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka.

“Bagi saya ini juga harus diimbangin dengan komitmen kita untuk meningkatkan kompetensi dari para pendidik kita,” tukasnya.

Diketahui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Adapun teknis secara umum dari anggaran ini yakni calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) sebelumnya akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. (*)

Exit mobile version