Untuk diketahui, dalam Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0001588.AH.01.08. TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 maupun Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024, Ketua DK PWI Pusat yang sah adalah Sasongko Tedjo. Ketiga, poin 1 dan 2 juga sudah dikukuhkan/dikuatkan dalam salah satu keputusan Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024.
Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta Dewan Kehormatan PWI Provinsi segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota PWI yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh Sdr. Hendry Ch Bangun, karena melanggar PD dan PRT PWI, serta KPW PWI.
Selanjutnya, melaporkan kepada DK PWI Pusat hasil-hasil pemeriksaan, termasuk sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada semua Plt yang diangkat Sdr. Hendry Ch Bangun.
Meminta agar DKP PWI Provinsi melaporkan hasil-hasil pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi organisasi berdasarkan ketentuan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 2 ayat 1, Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 23 ayat 1 (b), ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, selambat-lambatnya 15 September 2024.
Selanjutnya, memperingatkan agar Ketua-Ketua PWI se-Indonesia tidak lagi mematuhi semua keputusan dan edaran yang ditandatangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah 16 Juli 2024, karena yang bersangkutan tidak lagi anggota PWI dan sekaligus bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan, SK DK PWI Pusat Nomor: 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Pemberhentian HCB, seperti diungkapkan pakar hukum dan etika pers Wina Armada Sukardi sebelumnya, bermula dari dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana UKW yang berasal dari Forum Humas BUMN senilai Rp6 miliar.
Dana itu sudah masuk ke kas PWI. Kemudian ketahuan, sebahagian dana sempat dikeluarkan sebesar Rp1.771 miliar, dengan dalih untuk cashback dan fee orang dalam di PWI (Hendry Bangun dkk). Perinciannya, untuk cashback ke BUMN sebesar Rp1.080 M dan Rp691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI kroni HCB.
Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera “Untuk pembayaran cashback UKW PWI-BUMN.” Dalam pandangan hukumnya, bukti ini tidak dapat disangkal lagi, semula uang itu digelontorkan atas nama cashback dan bukan lainnya.