Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk hanya dalam upaya menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada, guna mengelabui pihak lain. Tanda terima untuk cashback itu, juga dilengkapi dengan tanda tangan.
“Padahal pihak Forum Humas BUMN dengan tegas membantah telah mengatur keharusan adanya cashback, apalagi sampai menerima cashback,” ujar Wina.
Audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Bangun Cs.
Wina menjelaskan, ada dua hal mendasar terhadap fakta ini. Pertama, semua uang Rp1.080.000 yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar kemana, karena Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut. “Dari sini saja sudah terang benderang unsur-unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” kata Wina.
Wina mengatakan, dirinya dalam kasus ini sengaja memilih istilah “korupsi,” lantaran pada saat sekarang, dari praktek tata kelola keuangan negara, semua aset, kekayaan dan keuangan BUMN dimasukan sebagai keuangan negara.
“Pada bagian ini dapat diartikan, korupsi terhadap keuangan BUMN sama dengan korupsi terhadap keuangan negara,” ujarnya.
Hal kedua, aliran dana yang sudah sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya yang seakan dari Forum Humas BUMN, menimbulkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN. “Ini sudah telak pula menambah unsur pidana,” katanya.
Di mata Wina, unsur pidana semakin jelas, setelah Dewan Kehormatan PWI dalam keputusannya memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan. Kemudian pengurus PWI mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank.