Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari pengurus PWI sendiri dalam hal ini mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, yang juga sudah dipecat DK PWI Pusat. “Dengan begitu sudah terang benderang kemana aliran dana yang sempat melayang hilang,” ujarnya.
Wina mengingatkan, pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi tidaklah menghilangkan unsur tindak pidana korupsinya sendiri. “Paling, hanya dapat dipakai untuk pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi hukuman di pengadilan,” kata Wina Armada. (*)