“Tentunya Polri mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap para masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak tanah, apakah itu antar korporasi, kemudian masyarakat dengan pihak-pihak tertentu dan juga langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” ucap Listyo Sigit Prabowo.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ity, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pertemuan ini juga diikuti oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri, serta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. (*)