Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Elwi Danil, menilai kasus surat permintaan sumbangan itu termasuk korupsi.
Selain itu, nama Mahyeldi disebut dalam sidang kasus korupsi dana KONI Padang. Hakim yang mengadili terdakwa kasus itu menyebut bahwa Mahyeldi harus dipanggil dan dihadapkan ke muka persidangan untuk menjelaskan persoalan dugaan korupsi dana KONI Padang waktu itu. (*)
Laman 2 dari 2