Kalau tampak tanda-tanda ini, istri harus cepat bertindak dengan menanyakannya terus terang. Jika dia akui, istri jangan emosi dengan meminta cerai. Sebab, ini yang ditunggu suami. Tetapi, simpan cepat-cepat surat nikah dan katakan bahwa tidak akan mau bercerai. Tegaskan bahwa jika tidak berubah, akan dilaporkan ke Polisi sesusi pasal 284 ayat (1) KUHP tentang larangan perselingkuhan dengan ancaman pidana 9 bulan.
Selanjutnya, jika tidak juga sadar bahwa perbuatannya itu tercela, jka mencoba nikah tanpa izin, katakan tidak segan melaporkan ke Polisi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan malah mencapai 7 tahun kalau menyembunyikan pernikahan, sesuai Pasal 279 KUHP.
Dengan ini diharapkan keharmonisam rumah tangga akan tetap utuh, meskipun gelombang modernisasi makin gari semakin kencang menerpa,terutama dunia Medsos yang dapat membuat seseorang bisa menjalin hubungan leluasa dengan orang lain.
Meskipun di sini kita lebih banyak bicara tentang suami, namun bukan berarti si istri luput dari perselingkuhan. ***