Oleh : Bustami Narda -Wartawan Senior
PERSELINGKUHAN yang berujung pada pernikahan tanpa izin istri pertama, makin mencemaskan. Problema ini sangat memungkinkan terjadinya kehancuran bangunan rumah tangga.
Keluarga yang sudah puluhan tahun berjalan, bisa porak poranda seketika, tatkala muncul pihak ketiga menjadi teman selingkuh dalam suatu pasangan keluarga.
Bagaimana fenomena ini untuk kawasan Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) yang selama ini sangat terkenal dengan adatnya yang bersendikan syarak(agama Islam), syaraknya yang bersendikan kepada Kitabullah(Al-Qur’an)?
Fenomena ini tidak tertutup terjadi juga di daerah ini.
Suatu contoh, seperti dikutip dari Tagar.Id, di Kota Padang saja, selama tahun 2019, dari data yang diambil di Pengadilan Agama Padang, sebanyak 1.607 terjadi perceraian dan 35 persen diantaranya disebabkan kasus perselingkuhan.
Sementara itu, sebagaimana dijelaskan Bisnis.com, 28 November 2019, gugatan cerai istri lebih dominan di Kabupaten Dharmasraya.
Pengadilan Agama(PA) Pulau Punjung, Dharmasraya, sepanjang bulan Januari-Oktober 2019 saja, sempat menangani 170 kasus gugatan cerai istri terhadap suami. Meskipun disebutkan penyebab terbanyaknya adalah perselisihan, namun kecenderungan perselisihan itu akibat perselingkuhan.
Menurut sejumlah sumber, terutama kaum ibu, kondisi ini disebabkan di Dharmasraya menjamur kafe-kafe yang menyediakan perempuan penghibur, terutama didatangkan dari luar Sumbar.
Wanita-wanita nakal inilah yang membuat para suami tergoda dan membuat uangnya habis dikuras wanita-wanita nakal itu, sehingga rumah tangga mereka hancur.
Untuk tahun 2020, dikutip dari Detikcom, 17 Juli 2021, angka perceraian di Sumbar meningkat menjadi 2,37 % dibandingkan tahun 2019 yang hanya 2,21% dari jumlah penduduk di daerah ini.
Melihat penyebab terjadinya perceraian ini, tampaknya sudah sejak lama didominasi oleh perselingkuhan.
Merujuk kepada data yang ada, seperti dikutip dari Minang.com, pada tahun 2015 saja, 60 % penyebab perceraian, berawal dari perselingkuhan. Ujung dari perselingkuhan ini, adalah pernikahan oleh si suami terhadap teman selingkuhanya, tanpa izin istri pertamanya.
Kenapa banyak terjadi perceraian ? Kelihatannya dikarena si istri tidak tahan melihat suaminya berselingkuh. Daripada menahan sakit hati, lebih baik dia memilih bercerai saja.
Jika diamati, terjadinya perceraian berdasarkan gugatan istri ini, berkat hebatnya strategi yang dibuat suaminya. Ketika diketahui istri, suaminya berselingkuh, dia bukannya menampakkan ketakutan kepada istrinya. Apalagi penyesalan. Dia malah semakin berani.
Dengan ini, suami yang sudah mabuk kepayang oleh teman selingkuhannya ini, berharap istrinya makin marah. Dengan memuncaknya kemarahan istrinya nanti, dia diam-diam berharap istrinya menggugat cerai.
Begitu gugatan cerai dilayangkan istrinya ke pengadilan, ketika ditanya hakim kepada si suami ini, dia langsung setuju. Kalau setelah mediasi tidak berhasil, tergugat setuju terhadap keinginan penggugat, sudah barang tentu gugatannya tersebut dikabulkan hakim. Dalam hati suami ini, pucuk dicinta ulam tiba, sumur digali air datang.
Begitu selesai persidangan di pengadilan, suami ini melenggang ke pelaminan dengan selingkuhannya. Si istri tinggal bersama anak-anak menanggungkan pedihnya hati. Sebab, ketika dia nikah lagi, jika tak ada izin istri pertama, bisa masuk penjara. Tetapi ketika dia sudah syah bercerai, nikah pun dia, tak ada persoalan lagi.
Menghadapi kondisi kekinian yang sangat mengkhawatirkan ini, para istri harus mewaspadai suaminya bersingkuh dengan wanita lain yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan Pelakor atau wanita perebut laki orang.
Ibu-ibu harus cerdas melihat gelagat suaminya. Sebab dengan adanya Medsos sekarang ini, jalur perselingkuhan makin terbuka lebar.
Ada beberapa hal yang perlu dicurigai gelagat suami oleh si istri, yakni;
1). Dia membuat kode HP yang tidak diberitahukannya pada istri dan anak-anaknya.
2). Kalau ada telepon dari seseorang, dia seperti terkejut, dan membawanya ke tempat yang tak bisa didengar orang lain waktu bicara.
3). Dia terkesan membuat-buat pembawaan sehingga terkesan lebih baik dari biasa.
4). Keuangan sudah hampir tak terbuka.
5). Dia tampak sering membuat-buat alasan untuk bisa keluar rumah.
Kalau tampak tanda-tanda ini, istri harus cepat bertindak dengan menanyakannya terus terang. Jika dia akui, istri jangan emosi dengan meminta cerai. Sebab, ini yang ditunggu suami. Tetapi, simpan cepat-cepat surat nikah dan katakan bahwa tidak akan mau bercerai. Tegaskan bahwa jika tidak berubah, akan dilaporkan ke Polisi sesusi pasal 284 ayat (1) KUHP tentang larangan perselingkuhan dengan ancaman pidana 9 bulan.
Selanjutnya, jika tidak juga sadar bahwa perbuatannya itu tercela, jka mencoba nikah tanpa izin, katakan tidak segan melaporkan ke Polisi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan malah mencapai 7 tahun kalau menyembunyikan pernikahan, sesuai Pasal 279 KUHP.
Dengan ini diharapkan keharmonisam rumah tangga akan tetap utuh, meskipun gelombang modernisasi makin gari semakin kencang menerpa,terutama dunia Medsos yang dapat membuat seseorang bisa menjalin hubungan leluasa dengan orang lain.
Meskipun di sini kita lebih banyak bicara tentang suami, namun bukan berarti si istri luput dari perselingkuhan. ***