Oleh : H. Yuspardi, S.Ag (Ketua Baznas Kota Padang)
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat. Umat muslim yang telah memenuhi syarat, diwajibkan membayar zakat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa.
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah hanya dilaksanakan pada bulan suci Ramadan. Berbeda dengan zakat maal, jumlah pembayaran zakat fitrah tidak dihitung dari nisab dan haul harta yang dimiliki. Melainkan sudah ditentukan secara merata untuk setiap umat muslim.
Untuk menunaikan ibadah zakat fitrah, ada hal-hal yang perlu dipenuhi oleh umat muslim. Seperti syarat-syarat dan ketentuannya, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah, berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan, serta kapan saja waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.
Hukum zakat fitrah adalah fardu atau wajib bagi seorang muslim, yang memiliki cukup harta untuk dibagikan kepada orang lain. Bahkan apabila seorang muslim tersebut memiliki anak, maka anak-anak pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Berikut ketentuan zakat fitrah menurut Islam:
1. Beragama Islam: Setiap orang yang beragama Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah zakat fitrah.
2. Merdeka: Umat muslim yang wajib membayar zakat adalah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian, tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budak, merdeka secara finansial dan sehat mental.