Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya. Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.
Baznas Kota Padang telah mengeluarkan ketetapan tentang zakat fitrah : Pertama, beras jenis sokan atau anak daro dengan harga Rp 17.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 42.500 per orang. Kedua, beras IR 42 dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40.000 per orang.
Kemudian beras Bulog dengan harga Rp 13.000 per kilogram, zakatnya Rp 31.500 per orang.
Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah
1. Waktu Harus, yaitu dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib yaitu sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan. Karena setelah matahari terbenam, Ramadan telah berakhir, dan menemui bulan Syawal.
3. Waktu Afdhal, Salat Idulfitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah salat subuh pada akhir Ramadan, dan sebelum mengerjakan Salat Idulfitri, maka disebut Waktu Afdhal.