Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah. Ketika masyarakat diberikan akses terhadap informasi yang relevan, mereka bisa memberikan masukan, kritik, atau bahkan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada. Keterlibatan ini menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Misalnya, dalam proses pembangunan sarana publik, jika masyarakat diberi ruang untuk mengetahui rencana dan anggaran proyek, maka mereka dapat ikut mengawasi dan mendukung pelaksanaannya. Hasilnya adalah pembangunan yang lebih efisien, tepat guna, dan mendapat legitimasi publik.
Keterbukaan informasi juga membawa dampak positif terhadap efisiensi birokrasi pemerintahan daerah. Ketika sistem informasi dikelola secara transparan, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akurat karena berbasis pada data yang terbuka. Ini akan mendorong terbentuknya birokrasi yang profesional, disiplin, dan melayani.
Dalam sektor seperti pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial, keterbukaan memungkinkan kepala daerah untuk memastikan bahwa program-program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, keterbukaan juga menutup celah bagi praktik diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang dalam distribusi layanan publik.
Dari sisi regulasi, kewajiban kepala daerah dalam menerapkan keterbukaan informasi telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas, kecuali informasi yang dikecualikan karena alasan tertentu. Jika ketentuan ini diabaikan, maka kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif hingga konsekuensi hukum. Ini menegaskan bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Peran keterbukaan informasi dalam pencegahan korupsi sangat vital. Akses informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat serta lembaga pengawas untuk memantau penggunaan anggaran daerah dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Minimnya informasi publik sering menjadi celah bagi terjadinya korupsi dan penyelewengan. Dengan sistem keterbukaan yang kuat, potensi penyimpangan tersebut dapat ditekan secara signifikan. Kepala daerah yang menerapkan prinsip keterbukaan akan mendapat kepercayaan lebih besar dari masyarakat dan dinilai sebagai pemimpin yang jujur serta memiliki integritas tinggi.
Tidak hanya itu, keterbukaan informasi publik juga berdampak pada peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di wilayah yang memiliki sistem pemerintahan yang transparan, dapat diprediksi, dan bebas dari pungutan liar. Informasi yang terbuka memberikan kepastian hukum dan memperjelas mekanisme birokrasi yang harus dilalui.
Hal ini tentu memberikan citra positif bagi daerah tersebut dan menjadi daya tarik tersendiri dalam menarik investasi baru. Sebaliknya, daerah yang tertutup dan penuh ketidakpastian informasi cenderung dijauhi oleh investor karena dianggap berisiko tinggi.