Oleh : Bryan Achmad Effindri, SH, MH (Analis Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Nagari)
Perkembangan teknologi dan transformasi digital di sektor perbankan telah membawa kemudahan dan kecepatan bertransaksi dalam layanan keuangan. Namun, di balik transformasi ini, muncul tantangan serius berupa meningkatnya ancaman kejahatan siber yang dapat mengancam keamanan data pribadi nasabah. Perlindungan data pribadi menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Sepanjang tahun 2024, sektor perbankan di Indonesia menghadapi kejahatan siber yang signifikan. Modus kejahatan siber tersebut seperti social engineering, phishing, quishing, skimming, link palsu dan aplikasi palsu. Meskipun jumlah kasus kejahatan siber yang diungkap oleh Polri menurun menjadi 3.331 kasus pada 2024, dari 4.210 kasus pada 2023. Namun, tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan siber ini harus terus ditingkatkan di lingkungan masyarakat.
Dalam era digital saat ini, data pribadi telah menjadi aset berharga sekaligus sasaran empuk kejahatan siber. Perbankan sebagai sektor yang mengelola jutaan data pribadi menjadi target utama berbagai bentuk serangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 2.688 aduan kasus penipuan online. Modus penipuan online yang paling banyak digunakan adalah account take over (ATO). ATO sendiri merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan mengambil alih akun pengguna secara tidak sah. Pelaku kejahatan ini akan menggunakan kata sandi dan nama pengguna yang dicuri untuk mengakses akun korban.
Secara yuridis, pelindungan data pribadi telah memiliki dasar hukum melalui Undang- Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sah berlaku pada 17 Oktober 2022 yang lalu. Dalam perspektif ilmu hukum, bank sebagai pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab hukum (legal liability) terhadap pelindungan dan pemrosesan data nasabah. UU PDP ini menegaskan pentingnya pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan perbankan.
Di tengah kondisi tersebut, Bank Nagari sebagai bank kebanggaan Sumatera Barat menunjukkan komitmennya dalam melindungi informasi nasabah dari berbagai ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. Bank Nagari telah mengadopsi UU PDP dalam bentuk kebijakan internal dan melakukan peningkatan kesadaran nasabah. Yakni dengan melakukan edukasi tentang keamanan transaksi digital dan imbauan agar nasabah tidak membagikan data pribadi kepada pihak lain.
Bank Nagari juga membuat beberapa langkah strategis untuk meningkatkan keamanan data nasabah seperti:
- Peningkatan Infrastruktur Keamanan: Penguatan Security Operation Center (SOC) dan perpanjangan lisensi antivirus untuk melindungi sistem dari serangan siber.
- Pemanfaatan Teknologi AI: Implementasi Fraud Detection System berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan.
- Edukasi dan Literasi Nasabah: Kampanye edukasi kepada nasabah tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengenali modus kejahatan siber.
Atas langkah strategis tersebut, Bank Nagari meraih tiga penghargaan dalam ajang Top Digital Awards 2024 dan Top Digital Implementation 2024 Level Stars 5. Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Bank Nagari dalam mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan layanan dan keamanan bagi nasabah.
Sejalan dengan hal itu, nasabah tentunya memiliki peran penting untuk menjaga keamanan dan melindungi data pribadinya dari kejahatan siber. Untuk itu, diharapkan kepada nasabah agar mengunduh aplikasi resmi Bank Nagari melalui Appstore dan Playstore, tidak membagikan informasi data pribadi seperti identitas diri, PIN, OTP atau password kepada pihak lain serta melaporkan aktivitas transaksi keuangan yang mencurigakan ke Kantor Bank Nagari terdekat atau melalui Nagari Call 150234. Dengan kolaborasi antara bank dengan nasabah, Bank Nagari berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman, cepat dan terpercaya di era digital. (*)