Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu program yang saat ini terus didorong pemerintah untuk memacu perekonomian nasional. Terlebih, di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini menyebabkan banyak negara mengalami kesulitan ekonomi, termasuk Indonesia. Hal ini juga membuat urgensi implementasi program P3DN kian terasa.
Program P3DN adalah bentuk upaya pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, dijelaskan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
Kewajiban ini diulang kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan, semua pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dalam negeri yang telah memiliki penjumlahan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.
Selain menerbitkan sejumlah regulasi, pemerintah juga telah membuat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dalam upaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Gernas BBI ini dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tahun 2020 lalu.