Peran APIP Pastikan Desain Kebijakan PBJ Dukung Penggunaan Produk dalam Negeri

Oleh: Jayuk Sri Endang Purwaningsih SE.MSi - PPUPD Ahli Madya/APIP Dharmasraya

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu program yang saat ini terus didorong pemerintah untuk memacu perekonomian nasional. Terlebih, di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini menyebabkan banyak negara mengalami kesulitan ekonomi, termasuk Indonesia. Hal ini juga membuat urgensi implementasi program P3DN kian terasa.

Program P3DN adalah bentuk upaya pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, dijelaskan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.


Kewajiban ini diulang kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan, semua pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dalam negeri yang telah memiliki penjumlahan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.

Selain menerbitkan sejumlah regulasi, pemerintah juga telah membuat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dalam upaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Gernas BBI ini dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tahun 2020 lalu.

Bahkan, untuk mempercepat capaian program P3DN, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa instruksi Presiden, diantaranya yaitu agar sedikitnya 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menyerap produk UMKM dan Koperasi hasil produk dalam negeri. Presiden juga menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 400 Triliun dari APBN dan APBD 2022.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini memegang peran penting untuk mengawal kedisiplinan instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memenuhi target belanja produk dalam negeri (PDN). Sebagai pengawas intern pemerintah, APIP bertugas melakukan pengawasan demi memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan P3DN.


Sasaran pengawasan yang mesti dilakukan APIP yakni, memastikan design kebijakan PBJ pemerintah mendukung penggunaan PDN, memastikan K/L/D telah memprioritaskan penggunaan PDN dalam perencanaan dan pelaksanaan PBJ, memastikan prosedur sertfifikasi dapat dilaksanakan secara masif, cepat dan efisien, dan sesuai aturan, serta mendeteksi tindak kecurangan dalam implementasi P3DN.


Kendati demikian, sangat dibutuhkan komitmen nasionalisme semua pihak untuk mendorong P3DN, yakni mencintai, membeli, memakai, dan bangga dengan produk dalam negeri. Agar industri dalam negeri makin berdaya, membuka semakin luas lapangan kerja, yang akan memicu pertumbuhan perekenomian bangsa, demi masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera. (Penulis: Jayuk Sri Endang Purwaningsih adalah PPUPD Ahli Madya/APIP Dharmasraya)

Exit mobile version