Model ini diyakini mampu menghindarkan bangsa dari jebakan koalisi transaksional yang selama ini sering kali menyandera kinerja pemerintahan sejak awal pembentukannya.
Belajar dari pengalaman, Indonesia sejatinya memang sangat butuh Mahkamah Etika Nasional. Mahkamah seperti ini relevan dan nyata urgensinya karena menjadi puncak peradilan etik untuk mengawasi hakim, pejabat negara, dan pejabat publik lainnya.
Di tengah krisis etika yang terus membayangi birokrasi dan lembaga hukum, Mahkamah Etika menjadi terobosan penting dalam menegakkan moralitas penyelenggara negara.
Konstitusi adalah dokumen hidup yang harus mampu menjawab tantangan zaman, tanpa harus kehilangan akarnya. Usul amandemen kelima UUD NRI 1945 digagas dengan semangat menjawab realitas kebutuhan bangsa, tanpa menyentuh isu-isu kontroversial seperti perpanjangan masa jabatan atau pelemahan demokrasi. (*)