Rabu, 8 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Alternatif Pendanaan Riset Melalui Skema Hak Penamaan Objek

Editor: Atviarni
Senin, 21/07/2025 | 13:41 WIB
Prakoso Bhairawa Putera (Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN)

Prakoso Bhairawa Putera (Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN)

ShareTweetSendShare

Spektrum Objek yang Dapat Dinamai

Objek riset dan inovasi yang dapat diberikan hak penamaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga klaster utama, yaitu temuan baru, infrastruktur riset dan inovasi, serta kegiatan atau program riset. Masing-masing menawarkan ruang kontribusi yang luas sekaligus citra ilmiah yang dapat melekat pada para donatur, sponsor, atau mitra strategis.

Pertama, klaster temuan baru. Klaster ini dapat mencakup penemuan ilmiah yang telah tervalidasi secara akademik dan memiliki signifikansi pengetahuan, seperti spesies flora atau fauna baru, varietas hasil domestikasi, penemuan astronomis, hingga objek arkeologis dan geologi.

Memberikan hak penamaan pada objek-objek ini dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi finansial, sekaligus mendorong publikasi ilmiah dengan daya tarik yang lebih luas. Namun, perlu diingat bahwa penamaan objek pada klaster pertama ini, tetap memikuti kaedah binomial nomenklatur yang berlaku pada ketentuan pada masing-masing bidang ilmu.

Kedua, klaster infrastruktur riset dan inovasi. Klaster ini merujuk pada fasilitas fisik dan sistem pendukung riset, mulai dari laboratorium, observatorium, kapal riset, hingga kawasan sains yang dikelola. Hak penamaan pada aset-aset ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif branding bagi pelaku usaha atau komunitas yang mendanai, tetapi juga memperkuat citra publik terhadap pentingnya investasi dalam infrastruktur IPTEK.

Ketiga, klaster kegiatan atau program mencakup berbagai aktivitas ilmiah yang diselenggarakan, seperti program riset unggulan nasional, ekspedisi ilmiah, konsorsium riset, hingga platform pengembangan teknologi. Hak penamaan dalam konteks ini memungkinkan penyerapan dana untuk kegiatan yang bersifat jangka menengah hingga panjang, sekaligus memperluas visibilitas program ilmiah Indonesia di kancah global.

Menakar Manfaat dan Tantangan

Secara normatif, skema ON-Rights menawarkan sejumlah manfaat. Pertama, menambah fleksibilitas pendanaan yang tidak terbatas pada siklus fiskal tahunan negara. Kedua, memperkuat keterlibatan aktor non-negara, baik individu, komunitas, filantropi, hingga sektor swasta dalam mendukung kemajuan IPTEK. Ketiga, membangun kepercayaan publik terhadap riset, dengan menampilkan transparansi kontribusi dan akuntabilitas hasil.

Namun demikian, penerapan skema ini juga memerlukan kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel. Harus ada batas etis dan prosedural yang jelas dalam pemberian hak penamaan, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kooptasi ilmiah, atau bahkan penyalahgunaan simbolik. Misalnya, penamaan objek riset tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ilmiah, netralitas kelembagaan, dan kepentingan publik.

Lebih jauh, perlu mekanisme seleksi dan evaluasi yang transparan untuk menentukan objek mana yang layak diberikan hak penamaan dan bagaimana kontribusi finansial dikalkulasi serta digunakan. BRIN sebagai lembaga negara dapat memulai dan memastikan bahwa skema ini tetap berada dalam koridor integritas ilmiah dan tidak berubah menjadi praktik komersialisasi riset yang pragmatis belaka.

Laman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: Opini
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

Rabu, 08/10/2025 | 08:16 WIB
Sumbar dalam IMDI 2025

Sumbar dalam IMDI 2025

Selasa, 07/10/2025 | 06:50 WIB
Hamas, Gaza Plan, dan “Kematian” Solusi Dua Negara

Hamas, Gaza Plan, dan “Kematian” Solusi Dua Negara

Senin, 06/10/2025 | 15:03 WIB
Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan

Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan

Kamis, 02/10/2025 | 13:24 WIB
Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Selasa, 30/09/2025 | 11:41 WIB
Desa Silungkang Oso

Menapak Jejak Desa Silungkang Oso: Ferdinal dan Mutiara Tersembunyi di Pelukan Bukit

Jumat, 26/09/2025 | 07:18 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan
OPINI

Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

Rabu, 08/10/2025 | 08:16 WIB

SelengkapnyaDetails
Sumbar dalam IMDI 2025

Sumbar dalam IMDI 2025

Selasa, 07/10/2025 | 06:50 WIB
Hamas, Gaza Plan, dan “Kematian” Solusi Dua Negara

Hamas, Gaza Plan, dan “Kematian” Solusi Dua Negara

Senin, 06/10/2025 | 15:03 WIB
Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan

Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan

Kamis, 02/10/2025 | 13:24 WIB
Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Selasa, 30/09/2025 | 11:41 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Bank Nagari Pangkas Suku Bunga Kredit dan KPR

    Bank Nagari Pangkas Suku Bunga Kredit dan KPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Puluhan Siswa SMAN 1 Sumbar Dipulangkan Lebih Awal, Kadisdik Bantah Keracunan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga Jorong Seberang Mimpi Dharmasraya Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasad Perempuan Muda Ditemukan Mengapung di Danau Maninjau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil Kemenag Sumbar Tekankan Pentingnya Organisasi Profesi bagi Penghulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Belasan siswa dari dua sekolah di Padang Panjang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang, Rabu, (7/10/2025) siang. Mereka mengalami gejala mual setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan di sekolah masing-masing.Plt. Direktur RSUD Padang Panjang, Dessy Rahmawati, menjelaskan, kasus ini hanya dilaporkan dari dua sekolah, yakni SMPN 3 Padang Panjang dan SDN 9 Padang Panjang Timur. Kedua sekolah tersebut memang berada dalam satu komplek, sehingga memudahkan proses penanganan. Rinciannya, ada 9 siswa dari SMPN 3 dan 4 siswa dari SDN 9 yang dirawat di rumah sakit karena mengalami mual dan ketidaknyamanan setelah makan.“Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah gejala tersebut memang disebabkan oleh MBG atau ada faktor lain,” ujar Dessy dengan hati-hati.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-133843/diduga-karena-mbg-belasan-siswa-dilarikan-ke-rsud-padang-panjang/
  • Terima kasih kepada Sidomuncul Tolak Angin atas dukungan dan partisipasinya dalam perayaan HUT ke-77 Harian Umum Haluan.
Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin dan membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.