Mendorong Ekosistem Pendanaan yang Kolaboratif
Pengembangan ON-Rights dapat menjadi bagian dari upaya BRIN untuk mentransformasi tata kelola pendanaan riset ke arah yang lebih berkelanjutan, kolaboratif, dan inovatif. Di saat yang sama, langkah ini mencerminkan arah baru kebijakan riset nasional yang tidak lagi bertumpu semata pada negara, melainkan membuka ruang bagi co-funding, crowdfunding, dan co-creation antara negara, masyarakat, dan dunia usaha.
Dalam jangka panjang, keberhasilan skema ini akan sangat bergantung pada tiga hal: pertama, kerangka hukum dan kelembagaan yang adaptif, kedua, dukungan publik terhadap sains dan riset sebagai kebutuhan bersama, dan ketiga, kapasitas BRIN dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dari ON-Rights. Tanpa hal ini, skema hanya akan menjadi narasi normatif yang tidak menyentuh realitas pembiayaan di lapangan.
Skema Hak Penamaan Objek adalah peluang emas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap riset, sekaligus membuka model baru dalam pendanaan IPTEK di Indonesia. Jika selama ini masyarakat dan dunia usaha hanya menjadi penerima manfaat dari hasil riset, maka kini saatnya mereka juga dilibatkan sebagai mitra dalam proses ilmiah itu sendiri.
Melalui ON-Rights, publik tidak hanya menanamkan nama pada objek riset, tetapi juga menanamkan harapan, semangat, dan dukungan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan bangsa. BRIN telah membuka pintunya, kini tinggal bagaimana semua pihak—dari kampus, industri, pemerintah daerah, hingga komunitas warga—berani melangkah bersama. Karena pada akhirnya, masa depan riset Indonesia bukan hanya milik para ilmuwan. Ia adalah tanggung jawab kolektif kita semua. (*)