Menyigi Realisasi Keterbukaan Informasi Publik

Fauzi

Muhammad Fauzi (Wartawan Haluan)

Indonesia saat ini merupakan salah satu bagian dari 90 negara yang telah memiliki regulasi mengenai informasi publik. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menjadi bagian dalam menjalankan komitmen sebagai negara yang mengedepankan keterbukaan dan transparansi publik melalui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pemerintah Indonesia saat ini berupaya dalam mengimplementasikan KIP, sebagai wujud dari open governance dengan adanya regulasi yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan sebuah pelayanan publik yang berkualitas di era globalisasi, tentunya badan publik diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam mengenai informasi.

Informasi yang diberikan oleh badan publik menjadi pendorong untuk masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam menggunakan hak atas informasi yang didapatkan, serta turut mengawal setiap proses kebijakan badan publik dalam bentuk formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Kebijakan KIP tentu saja tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat maupun stakeholder yang berada di jajaran nasional, akan tetapi juga berlaku bagi setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya, setiap provinsi maupun kabupaten dan kota masih rendah terhadap KIP yang dilaksanakannya.

Hal ini juga dialami oleh Pemerintahan Provinsi Sumatra barat yang masih rendah dalam penyampaian segala bentuk keterbukaan informasi, yang disampaikannya kepada masyarakat melalui penilaian Komisi Informasi RI.

Rendahnya keterbukaan informasi badan publik Provinsi Sumatra barat ditandai dari belum berjalannya instrumen penting dalam tata pengelolaan pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.

Disebabkan, banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stakeholder di Sumatra Barat yang belum melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, hal ini perlu diingatkan lagi bahwa setiap perangkat daerah wajib untuk melaksanakan informasi kepada publik agar khalayak mengetahui sejauh manakah kepemerintahan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Perlu disadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting dalam perwujudan negara demokrasi yang terus menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya dalam kerangka tujuan terbentuknya good governace, yang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Undang-undang secara tegas sudah menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik serta badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proposional dan cara sederhana. Walaupun di dalam undang-undang menyampaikan bahwa ada beberapa informasi yang harus menjadi pengecualian ketat dan sangat terbatas dalam menyampaikannya.

Problematika hari ini yang terjadi bagi Provinsi Sumatra Barat perlu menjadi kajian yang mendalam sebagai bentuk evaluasi kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, meskipun pada tahun ini Provinsi Sumatra Barat telah mengesahkan dan mengeluarkan regulasi perda tentang keterbukaan informasi publik di provinsi melalui rapat paripurna bersama DPRD provinsi.

Namun menjadi catatan penting juga bagi badan pelayanan publik walaupun sudah adanya perda aturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Provinsi Sumatra Barat. Membuat tim pengawas dalam melakukan monitoring kepada seluruh OPD maupun stakeholder yang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, serta memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang tidak menjalankan amanat dari regulasi tersebut agar realisasi dari sebuah aturan tidak sebatas kertas yang dilapisi oleh pena saja.

Pada dasarnya setiap aturan yang dibuat didalam undang-undang baik pemerintah pusat maupun daerah tetap menjadi dasar landasan hukum yang kuat untuk dipatuhi, terlebih lagi mengenai tentang keterbukaan informasi publik. Namun, dasar aturan tersebut juga harus memberikan kemanfaatan bagi pelayanan badan publik terkhusus lagi untuk masyarakat luas, antara lain:

Pertama, mendapatkan informasi sebagai wujud adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses dan alasan pengambilan kebijakan badan publik yang terkait hajat hidup orang banyak.

Kedua, sebagai bentuk pendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan badan publik dan pengelolaan badan publik yang sehat dan baik.

Ketiga, melaksanakan tugas penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan melakukan transparansi kepada publik, menjalankan efektivitas tugas, efesiensi dan akuntabel badan publik.

Keempat, menjadikan badan publik sebagai wadah mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bagi masyarakat.

Kelima, menjalankan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang selalu berkualitas.

Munculnya perda diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalankannya dengan adanya regulasi perda yang baru disahkan dengan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Begitupun dengan turut andilnya komisi informasi Provinsi Sumatra Barat melalui program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang bisa bekerja dengan maksimal, agar terciptanya jaminan hak masyarakat dalam mendapatkan tranparansi dan akuntabel badan publik. Diharapkan juga mampu menuju good governance dalam memenuhi kewajiban untuk masyarakat dalam menyediakan, serta mengumumkan informasi.

Ada beberapa hal informasi yang wajib selalu disediakan oleh badan publik, yaitu pertama, menyampaikan informasi wajib secara berkala; kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; ketiga, menyampaikan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Diharapkan dengan adanya regulasi serta dibantu oleh stakeholder terkait mampu tercapainya sebuah good governance melalui KIP yang baik. Perlu diperhatikan juga untuk mencapai sebuah terobosan dan gagasan yang bisa diketahui oleh masyarakat, badan publik harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pertama, adanya nya partisipasi masyarakat dalam memiliki hak dan bisa mempergunakannya untuk bisa menyampaikan segala bentuk pendapat, bersuara dan mengkritisi proses perumusan kebijakan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua, menjalankan amanat undang-undang yang telah tertuang dengan baik dan diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian dengan memperhatikan nilai-nilai bagi masyarakat luas.

Ketiga, adanya transparansi informasi publik sebagai penyedia tentang pemerintahan agar masyarakat dijamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurasi dan memadai.

Keempat, respon dan daya tanggap badan publik dilihat dari sejauh mana pekanya para badan publik terhadap aspirasi masyarakat.

Kelima, target program dan kegiatan badan publik menjadi wawasan bagi masyarakat melihat dari visi, misi dan rancangan strategis yang jelas dari badan publik.

Keenam, adanya efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan badan publik dengan sumber daya yang tersedia secara optimal dan tanggungjawab. Dilihat dari sebuah indikator seberapa jauh pelayanan kemudahan untuk masyarakat yang lebih cepat, tepat dan murah.

Ketujuh, didukung dengan adanya profesionalitas dan integritas para pejabat badan publik dilihat dari kemampuan dan moralnya dengan memperlihatkan kinerja dan tanggungjawabnya dalam bentuk laporan harta kekayaan, agar publik mengetahui mana harta kekayaan milik pribadi dan mana harta kekayaan milik negara.

Diharapkan kedepannya Provinsi Sumatra Barat mampu lebih baik lagi dalam pelayanan dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Tidak lupa juga terhadap OPD maupun stakeholder agar lebih bisa menjalankan amanat dari undang-undang dengan cara menjadi badan publik yang informatif, sehingga masyarakat melihat sejauhmana realisasi yang telah dilakukan.

Adapun informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik kepada masyarakat meliputi kategori:

Pertama, menyampaikan profil badan publik kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dimana badan publik berlokasi, serta struktur organisasi di dalam badan publik meliputi gambaran umum setiap satuan kerja.

Kedua, menyampaikan ringkasan program kegiatan setiap badan publik ataupun menyampaikan kegiatan yang sedang dijalankan kepada masyarakat.

Ketiga, menyampaikan informasi terkait kinerja badan publik tentang realisasi program yang telah dilaksanakan maupun sedang dilaksanakan serta pencapaiannya.

Keempat, menyampaikan mengenai informasi ringkasan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, serta neraca keuangan baik arus kas dan catatan keuangan lainnya.

Kelima, menyampaikan ringkasan akses informasi publik kepada masyarakat.

Keenam, menyampaikan informasi tentang peraturan, keputusan dan kebijakan badan publik yang mengikat, serta berdampak bagi masyarakat.

Ketujuh, menyampaikan informasi tentang tata cara memperoleh informasi badan publik kepada masyarakat dengan sosialisasi dan memberikan penanggungjawab yang bisa dihubungi.

Kedelapan, menyampaikan informasi tentang tata cara pengaduan masyarakat dan melaporkan penyalahgunaan wewenang.

Kesembilan, menyampaikan informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa.

Kesepuluh, menyampaikan informasi tentang prosedur peringatan dini evakuasi dalam keadaan darurat.

Semoga kedepannya akan menjadi perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini dengan adanya perda dan UU negara mampu dipatuhi oleh seluruh badan publik yang berada dilingkungan Provinsi Sumatra Barat. (*)

Oleh: Fauzi / Wartawan Haluan

Exit mobile version