Pada era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi utamanya, yaitu merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi. Tentunya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya tersebut, tidak seharusnya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai konsensus nasional.
Namun dalam prakteknya, Kemenkominfo RI tidak luput dari kelebihan dan kekurangan. “Salah satu kelebihannya adalah mampu mengantarkan Indonesia untuk menempati peringkat 3 dari 103 negara sebagai negara dengan platform edukasi digital terbesar di dunia dalam Global Skills Report 2022 berdasarkan survei Coursera,” jelas Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Atas pencapaian tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan SDM atau talenta digital nasional di level kecakapan digital tingkat dasar, menengah, serta tingkat lanjut. Johnny berinisiatif untuk memfasilitasi pelatihan data science kepada 50.000 peserta setiap tahunnya melalui kerja sama dengan berbagai perusahaan teknologi nasional dan global.
Dengan prestasi tersebut, menjadi wajar bila warganet di Indonesia semakin lama pun semakin cerdas dalam menilai kebijakan publik. Bahkan tak terkecuali netizen semakin cerdas dalam menilai dan mengkritisi kebijakan publik yang diterapkan oleh kemenkominfo sendiri. Tentu ini bukan dimaknai sebagai “senjata makan tuan”, tapi lebih tepat bila dimaknai “Kemenkominfo selalu butuh kritik dan saran”.
Kebijakan Kemenkominfo yang menuai polemik dan menuai kritik publik, Pada akhirnya Kemenkominfo sendiri patut berterima kasih pada publik yang masih memperhatikan dan menyayangi pemerintah.
Salah satu kebijakan Menkominfo dalam mengorganisir influencer bayaran terkait RKUHP belakangan ini telah menuai polemik. Hal ini karena publik menduga kehadiran influencer yang direkrut pemerintah hanya bertujuan untuk meredam kritik terhadap RKUHP yang baru saja disahkan. Publik menilai kampanye RKUHP sejak Agustus 2022 yang menggunakan influencer sangat berlebihan.