Tidakkah Kemenkominfo mengetahui bahwa tujuan informasi publik menurut UU 14 Tahun 2008 adalah tentang keterbukaan informasi publik juga mencakup hal-hal sebagai berikut?:
a. Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik supaya menghasilkan layanan informasi berkualitas.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, khususnya terkait anggaran yang dibelanjakan untuk pembiayaan jasa influencer, sudah selayaknya dicontohkan oleh Kemenkominfo bila memang pemerintah benar-benar memiliki itikad membangun good government.