Keteladanan ini tentu harus dimulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi publik.
Apa sebenarnya yang termasuk informasi publik?. Informasi publik berdasarkan Undang-Undang KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan penetapan UU KIP, maka instansi pemerintah pusat maupun daerah wajib menginformasikan pada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Setiap badan publik menyampaikan informasi publik kepada masyarakat yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Yang mana PPID ini bertanggungjawab atas penyediaan, pendokumentasian/penyimpanan serta pelayanan informasi.
Agar informasi publik tersebut berjalan efektif, maka Komisi Informasi pun dibentuk. Tugasnya menjalankan Undang-Undang KIP yang berlaku, serta peraturan pelaksanaannya dan menyelesaikan sengketa informasi publik dengan cara mediasi.
Kebebasan informasi adalah kunci kekuatan demokrasi Pancasila, bila menawarkan kebebasan tersebut diiringi dengan tanggungjawab penuh. Kebebasan informasi itu sendiri bisa mendorong akses publik, sehingga publik bisa mendapatkan informasi yang positif seluas-luasnya.