Penulis : H. AZWAR MARDIN, SE
Tahun 2023 merupakan tahun yang tersulit dibanding masa pandemi bagi pemerintahan nagari di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Di tengah cepat bangkit pasca pandemi covid19, Dana Desa (DD) semula terkonsentrasi menghadapi pandemi dengan lahir surat sakti kemeterian keuangan tentang mengatur sedemikian rupa agar ekonomi masyarakat desa tidak begitu tergerus oleh segala keterbatasan.
Dana desa di presentasi berbagai kegiatan, mulai bantuan lansung tunai (BLT) hingga anggaran Penanganan covid19 dan sampai satgas covid19 didesa atau nagari sebutan lain di Sumatera Barat berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014.
Tiga tahun lebih semenjak tahun anggaran 2020 sampai tahun anggaran 2022, dana desa berhasil keluar dari cengkraman yang namanya covid19. Tahun 2023 tanpa diduga dan siapa sangka tahun ini jauh lebih ekstrem keluar dari cengkraman virus, masuk ke cengraman resesi Anggaran Nagari.
Kondisi dan situasi anggaran Alokasi Dana Nagari (ADN) sebagai mana diatur bahwa pemerintahan daerah diwajibkan memberikan anggaran alokasi sebesar 10% dari alokasi Dana Desa yang di terima oleh Nagari, sebagai dana perimbangan dari kabupaten untuk pemerintahan nagari. Dana itu digunakan sebagian besar untuk operasional pemerintahan dan kelembagaan di nagari.
Namun kini umpama bak petir menyambar di siang bolong. Wali nagari di kabupaten Padang Pariaman tersentak dan terhenyak karena terjadi pengurangan Alokasi Dana Nagari untuk tahun ini sangat singnifikan lebih kurang 30% dari anggaran normal tahun sebelumnya.
Dengan terjadi pengurang ADN ini tentu sangat berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga kepelayanan masyarakat. Kondisi tersebut membuat wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman mulai gamang dan berkerja ekstra keras di tengah keterbatasan pelayanan dan jalannya penyelenggaraan pemerintahaan tetap semaksimal mungkin.
Hal yang utama dihadapi oleh pemerintah nagari adalah memberikan penjelasan kondisi keuangan nagari bersumber dari ADN yang terjadi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebutan lain di Padang Pariaman Badan Permusyawaratan Nagari atau Bamus Nagari sebagai mitra lembaga legislatif di nagari. Kondisi ADN ini merupakan dampak pengurangan pendapatan keuangan daerah Kabupaten Padang Pariaman, serta perubahan regulasi penerimaan keuangan daerah oleh menteri keuangan republik Indonesia dan berlaku bagi seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.
Dampak dari perubahan regulasi secara nasional ini apakah berdampak bagi seluruh daerah indonesia? Pertanyaan ini muncul bagi penulis dan seluruh wali nagari di kabupaten Padang Pariaman. Namun di luar dugaan, berdasarkan informasi para wali nagari di Sumatera Barat ternyata tidak semua daerah mengalami pengurangan anggaran ADN untuk pemerintahan nagari seperti yaang terjadi di Padang Pariaman.
Kabupaten Agam tahun 2023 ini untuk ADN Nagari justru mengalami kenaikan. Kok bisa ya? Ternyata kabupaten Agam memiliki pendapatan asli daerah mampu membuat surplus APBD-nya. Kabupaten Agam banyak memiliki potensi alam yang dikelola mampu menghasilkan PAD kuat untuk penyelenggaraan dan pembangunan secara mandiri. Belum lagi alokasi dana dari pemerintahan pusat.
Kembali ke penurunan, tidak hanya Kabupaten Padang Pariamana yang mengalami pemotongan ADN. Hal yang sama juga di alami oleh pemerintahan nagari di Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut informasi dari wali Nagari di Pesisir Selatan, sebagai rekan satu profesi penulis mengalami hal yang sama dan lebih ekstrim sampai pengurangan pendapatan tetap wali nagari hingga keperangkat nagari.
Tentu dalam kondisi ini penulis juga sebagai penyelenggara pemerintahan nagari di padang pariaman, menyadari bahwa kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Hal tersebut menjadi perhatian kita bersama hingga pemahaman bersama dan kondisi yang sama. Perlu sebuah pemikiran bersama untuk mencari solusinya.
Mengingat di tengah kondisi yang minim juga ada kondisi yang plus. Di samping perubahan regulasi kemenkeu RI tentang kebijakan keuangan untuk daerah ada nama sumber dana alokasi umum (DAU) penggunaan yang di tentukan oleh pemerintahan pusat yakni sektor pendidikan dan kesehatan. Dana ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Merujuk regulasi pemerintahan pusat dan seni kebijakan pemerintahan daerah dalam pengelolaan tentu dalam hal ini di butuhkan sebuah inovasi dan kolaborasi yang solid dalam meramu dan meracik dana yang ada dengan program yang nyata dan berdampak untuk menutupi kekurangaan yang di hadapi oleh pemerintahan nagari di Padang Pariaman. Ingat! bahwa pemerintahan nagari adalah etalase pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Dangan kata lain keberhasilan pembangunan di nagari adalah kunci keberhasilan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman.
Melihat keuangan dan sistem sekelas APB Nagari, nyaris sama dengab APBD Kabupaten Padang Pariaman. Karena pada dasarnya APB Nagari dan APBD Kabupaten sama sama produk hukum dan produk Undang Undang Negara begitu juga APB Nagari. Sedikit banyak 103 Wali Nagari di Padang Pariaman cukup paham apa itu sebuah pengelolaan keuangan daerah.
Kembali ke ADN nagari kondisi hari ini, seiring pengurangan sumber pendapatan dana perimbangan, tentu pemerintahan nagari dihadapkan dua sisi dilema. Pertama peraturan bupati yang selama ini sebagai bentuk dasar penganggaran dan standar biaya di pemerintahan nagari adalah legalitas sebuah program minimal, maksimal nilai sebuah kegiatan sesuai kemampuan keuangan nagari.
Sisi kedua ialah peraturan bupati tentang dasar penganggran dan standar biaya di APBNagari di pemerintahan nagari, yang mengatur maksimalnya suatu kegiatan dan legalitas sebuah kegiatan serta harus di anggarkan oleh pemerintahan nagari, tidak seiring berubah dengan pengurangan anggaran.
Di Perbup tidak ada pengurangan kewajiban pemerintahan nagari, persis sama dengan kewajiban tahun sebelumnya. Namun anggaran jauh menyusut atau berkurang. Hal ini berbanding terbalik, besar kewajiban atau pengeluaran dari pada pemasukan yang harus di laksanakan dan tidak boleh tidak sebagai kewajiban nagari, yang penting ada. Itulah kira kira kondisi dan gambaran yang di hadapi oleh Empu di nagari yakni Wali Nagari di Padang Pariaman. Ibarat pepatah makan buah simalakama , dimakan ibu mati tidak dimakan bapak mati.
Menanggapi kondisi demikian, wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat berharap semoga kebijakan pemerintahan baik di kabupaten, provinsi hingga sampai ke pusat dalam hal ini kementerian keuangan RI dan Kementerian Desa PDTT mendengar “suara hati” wali nagari ini. Sehingga, kebijakan keuangan daerah khusunya untuk nagari di Kabupaten Padang Pariaman bisa pulih kembali pulih seperti tahun sebelumnya. (*)