Karena panwascam bagian dari unsur Forkopimca harus banyak melakukan audensi dengan camat, wali nagari dan tingkat pimpinan lembaga ASN lainya. Selain itu, audensi dan koordinasi ke mitra kerja tingkat PPK harus sering dilakukan, agar terdapat pemahaman yang sama. Jika hal ini dilakukan panwascam, maka marwah lembaga pengawasan tingkat kecamatan semakin baik dalam menjalankan tugas pengawasan.
Tahapan yang sedang berlangsung saat ini, Bawaslu terus membumikan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Peran aktif masyarakat melalui gerakan ini menimalisir terjadi konflik dan potensi pelanggaran pemilu di tengah masyarakat, tentu dengan metode pendekatan kearifan lokal yang ada di tingkat nagari.
Selama ini ketokohan niniak mamak mampu meredam potensi konflik dan pelanggaran pemilu. Selain itu, kelompok pemuda, organisasi atau komunitas milenial juga mampu sebagai fungsi pengawasan dan keamanan di lingkungan mereka. Hari ini, mereka kita berikan ruang untuk mereka berbicara demokrasi dalam pemilu termasuk bagian fungsi pengawasan.
Tidak hanya itu, panwascam perlu kita mendorong melakukan sebuah inovasi dalam melakukan sosialisasi langsung baik kepada pemilih maupun peserta pemilu, termasuk kepada ASN terhadap netralitas dalam pemilu. Tidak perlu dengan konsep formal, cukup dengan konsep yang efektif, undang mereka kepanwascam ajak mereka mengenali bentuk-bentuk pelanggaran pemilu.
Selain itu, panwascam juga harus kreatif dalam melakukan sosialisasi manfaatkan lapau-lapau kopi yang ada berbicara pengawasan. Kalau perlu jadikan lapau tersebut sebagai LAPAU PENGAWASAN BAWASLU, ini bagian sebuah inovasi.
Tentu perlu dikonsep sekreatif mungkin, agar tujuan dari pengawasan partisipatif masyarakat tercapai. Melalui lapau pengawasan Bawaslu, terbukalah ruang diskusi demokrasi pemilu 2024. Mulai dari tokoh masyarakat sampai ke masyarakat sebagai pemilih ikut mengawasi perjalanan pemilihan umum ini berjalan dengan baik. (*)