Maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan. Sedangkan yang berwenang menindak pelaku kejahatan adalah penegak hukum, yaitu polisi, pengadilan dan kejaksaan.
Dalam kehidupan kita sehari hari peristiwa eigenrechting bisa dilakukan oleh masyarakat, pemerintah. maupun oleh aparat penegak hukum sendiri.
Dalam peristiwa eigenrechting seperti yang dialami Ade Armando atau peristiwa peristiwa eigenrechting lainnya menurut Prof. Suteki (2022) bisa terjadi karena adanya 4 (Empat) faktor yaitu:
1. Pengalaman masa lalu pelaku terkait pengalaman pidana yang dialami atau tindak pidana tertentu yang menimpanya, akan tetapi ia merasa penyelesaian perkaranya tidak dilakukan secara adil oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.
2. Aparat penegak hukum kerap kali berbuat diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak puas bahkan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap aparat penegak hukum.
3. Situasi dan kondisi insitu, yakni situasi dan kondisi yang terjadi pada saat peristiwa eigenrechting itu terjadi dan mendorong psikologi massa mudah terbakar.