4. Kurangnya kontrol yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.
Dalam kasus Ade Armando sudah memenuhi semua faktor yang dapat menjadi trigger atas terjadinya peristiwa eigenrechting tersebut. Namun demikian faktor utama yang menjadi trigger adalah faktor kedua yaitu adanya ketidak puasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus hukum Ade Armando yang secara defacto saat ini menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama sejak tahun 2017 namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.
Setidaknya ada dua hal yang dapat disimpulkan terkait peristiwa main hakim sendiri atau eigenrechting yaitu:
Pertama, eigenrechting adalah reaksi terhadap kejahatan yang dilakukan masyarakat namun melampaui batasan batasan hukum yang diperkenankan dan hal ini adalah perbuatn ilegal.
Kedua: kepercayaan masyarakat terhadap pranata hukum yang menjadi trigger dalam kasus kasus main hakim sendiri.
Jika dilihat dalam kontek ilmu pemerintahan maka seluruh persoalan persoalan hukum dan kemasyarakatan yang terjadi ditengah tengah masyarakat adalah masuk dalam ranah pemerintahan sebagai penyelenggara negara.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.