Sedangkan ciri-ciri dari negara hukum antara lain:
1) Adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat peraturan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat;
2) Adanya pembagian kekuasaan negara;
3) Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Dengan ciri-ciri tersebut maka dapat dipahami bahwa ide sentral dari negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak hak warga negara termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Indonesia sebagai negara hukum seharusnya tidak bisa memberikan toleransi terhadap peristiwa eigenrechting baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun aparat pemerintah atau aparat penegak hukum.
Oleh karena itu untuk mewujudkan Negara Indonesia sebagai negara hukum maka pembaharuan pemerintahan merupakan sesuatu hal yang natural dan sebuah keniscayaan.
Pembaharuan pemerintahan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, proses dan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan.