Pembaharuan mengandung arti mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Pemerintahan yang dimaksudkan adalah pemerintahan dalam arti luas yakni segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggara Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan.
Pembaharuan pemerintahan sebagai sebuah proses yang alamiah meliputi berbagai aspek seperti pembaharuan kelembagaan, pembaharuan proses dan pembaharuan nilai.Pembaharuan pemerintahan dari sisi kelembagaan dapat digambarkan dalam kontek bentuk institusinya.
Sedangkan pembaharuan pemerintahan dari sisi proses mengandung makna adanya pembaharuan pemerintahan dari sisi bagaimana pemerintahan itu selenggarakan misalnya kita mengenal konsep Reinventing Government, Good Governance, Dynamic Governance, Collaborative Governance, Open Governance.
Pembaharuan pemerintahan dari sisi nilai mengandung makna bagaimana pemerintahan harus secara terus menerus melakukan pengembangan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu juga bagaimana menanamkan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti: akuntabilitas, tansparansi, resposnsifitas, efektif, efisien, inklusif, fair, aksesibilitas, partisipasi dan patuh terhadap hukum.
Oleh karena itu paling tidak ada dua hal yang harus dibenahi dalam rangka pembaharuan pemerintahan, khususnya dalam menempatkan Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai konstitusi yaitu: