Studi Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah Tentang Upah dan Perburuhan/Tenaga Kerja

Oleh : Kefvin Melwani (Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar)

 Dalam kehidupan sekarang upah dianggap yang terbaik dalam kehidupan modern saat ini.

Pada dasarnya upah yang paling umum yaitu pembayaran bulanan atau pembayaran mingguan dalam bentuk uang. Hal ini dapat mencakup gaji pokok, insetif, tunjangan, bonus dan tambahan lainnya yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan kinerja mereka masing-masing. Perusahaan sering kali memberikan manfaat tambahan kepada karyawan bagi upah mereka. Adapun tambahan dari upah mereka yaitu seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, rencana pensiun, cuti dan fasilitas tambahan lainnya seperti klub kesehatan atau gym.

            Beberapa perusahaan juga memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan nya kedalam kontrak kerja, kebijakan perusahaan untuk memastikan bahwa karyawan akan mendapatkan konpensasi yang sesuai jika mereka di pecat. Ini dapat menjamin bahwa karyawan tidak akan kehilangan perkerjaan mereka tanpa alasan yang jelas. Banyak karyawan yang mengingunkan fleksibilitas kerja yang lebih besar. Mereka senang jika dapat bekerja dari rumah atau jadwal kerja yang lebih fleksibel atau memiliki jumlah cuti lebih banyak. Ketika seseorang memiliki keseimbangan yang baik antara kehidupan pribadi dan pekerjaan mereka, mereka mendapat manfaat dari banyak hal, seperti waktu libur yang cukup, cuti orang tua, dan kebijakan yang membantu mereka mendapatkan kesehatan mental.

            Dalam kenaikan karir, perusahaan yang menawarkan kesempatan untuk pengembangan karir, pelatihan, atau pendidikan lanjutan menjadi upah yang sangat berharga. Perusahaan yang menawarkan peluang pengembangan karir, pengembangan keterampilan, atau sertifikasi yang relevan dapat menarik banyak orang. Jika perusahaan berkembang, beberapa perusahaan memberikan kepada karyawan mereka kesempatan untuk memiliki saham dalam perusahaan atau mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan. Ini dapat menjadi bentuk kompensasi yang signifikan. Penghargaan atas kontribusi karyawan dan penghargaan atas kerja keras mereka mungkin merupakan bentuk kompensasi yang tidak menghasilkan keuntungan finansial tetapi sangat penting. Ini dapat berupa program penghargaan karyawan, pengakuan publik, atau penghargaan.

Semua orang memiliki preferensi yang berbeda-beda, jadi apa yang dianggap sebagai upah terbaik bervariasi tergantung pada nilai dan kebutuhan pribadi seseorang. Kombinasi dari beberapa bentuk upah ini seringkali menjadi faktor penentu bagi banyak orang untuk memilih dan mempertahankan pekerjaan mereka. Dalam Surah Al-Qashash ayat 26 yang artinya :

Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

 

Dalam potongan ayat tersebut bahwasannya Allah SWT dalam memberi rezeki kepada hamba-Nya tanpa ada batasan atau perhitungan. Dimana secara langsung ayat diatas memjelaskan tentang upah dalam konteks pekerjaan atau kehidupan pada zaman sekarang. Jika dilihat dalam perspektif rezeki atau sustenenance nya ada hubungan antara ayat diatas dengan konsep upah dalam kehidupan modern pada saat ini .

Dalam kehidupan sehari-hari, upah atau gaji seseorang yang diterima juga bisa dianggap sebagai rezeki dari Allah SWT. Tidak peduli seberapa banyak usaha yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan kompensasi, pada akhirnya, rezeki yang diberikan kepada seseorang adalah kehendak Tuhan yang tidak dapat diukur. Ayat diatas bisa dijadikan sebagai pengingat bagi manusia untuk sellau bersyukur atas apa yang diberikan oleh Allah SWT dan mengakui bahwa Allah SWT adalah sumber dari segala sesuatu dan tidak dapat menilai segala sesuatu hanya berdasarkan dari upah yang mereka terima saja. Hadis Abu Hurairah RA bersabda yang artinya :

Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam tafsiran hadis tersebut menekankan bahwa betapa pentingnya membayarakan upah atau gaji kepada pekerja segera setelah mereka selesai bekerja, bahkan sebelum mereka berhenti bekerja, dikehidupan pada zaman sekarang pentingnya membayar pekerja tepat waktu sesuai kesepakatan dapat mencerminkan etika dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha/majikan dimana ia membayar upah atau gaji tepat waktu merupakan suatu tindakan yang adil dan terpuji.

Hadis ini juga menunjukkan bawah betapa pentingnya menghormati dan memperlakukan karyawang dengan baik. Dengan membayar upah atau gaji cepat menunjukkan kepedulian terhadap keadaan keuangan pekerja dan menghindari penundaan yang dapat menimbulkan finansial dalam kehidupan mereka. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam hadis ini seperti keadilan, kemanusiaan, kejujuran dan pemenuhan janji yang mana merupakan hubungan hadis ini dengan pembayaran upah pada saat ini.

Penelitian ynag dilakukan oleh Novi Yanti Sandra Dewi, 2019 dengan judul “Pengupahan Dan Kesejahteraandalam Perspektif Islam” mendapatkan hasil yaitu Upah yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerjanya Upah pekerja adalah jumlah uang atau barang yang diberikan kepada seorang pekerja pada suatu titik waktu.  Islam sangat memperhatikan masalah upah dengan menetapkan tingkat upah minimum untuk pekerja dengan mempertimbangkan standar penetapan upah yang layak dan adil. Upah yang adil didasarkan pada tunjangan yang diberikan oleh pekerja dalam pekerjaan tertentu, yang dipengaruhi oleh gaji dan daya beli, sehingga upah pekerjaan harus sebanding dengan tunjangan yang diberikan oleh pekerja tersebut.Dalam Al-Qur’an, tidak ada ketentuan rinci tentang upah minimum; ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberikan ketentuan rinci tentang upah. Namun, untuk menerapkannya, seseorang harus memahami ayat-ayat Alquran dan al-Hadits, yang dibentuk oleh prinsip-prinsip keadilan dan kelayakan. Dalam Islam, majikan diwajibkan untuk membayar pekerja mereka yang bekerja untuknya. Prinsip keadilan dan kelayakan menentukan berapa banyak yang harus dibayar oleh majikan kepada pekerja melalui perjanjian yang didasarkan pada suka sama suka antara majikan dan pekerja.Karena penyimpangan upah dari aturan Islam, pekerja tidak puas dengan gaji mereka.  Meskipun kompensasi dalam pekerjaan bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, hal ini tidak berarti bahwa kompensasi yang layak dan adil tidak mungkin dicapai. Ini karena kompensasi adalah bentuk kompensasi untuk tunjangan yang diberikan oleh pekerja di bidang pekerjaan tertentu. Remunerasi berdasarkan aturan Islam akan membawa manfaat yang mencakup kesejahteraan spiritual dan material.

Penelitian yang dilakukan oleh Grace Vina, 2016 dengan judul “Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Hal Pemberian Upah Oleh Perusahaan Yang Terkena Putusan Pailit”. Hasil jurnal review literature tersebut apabila suatu perusahaan terkena putusan pailit, hak pekerja/buruh atas upah telah hilang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun hak-hak lain belum sepenuhnya terlindungi dan perlu disamakan untuk menciptakan keamanan, perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dalam rangka kesejahteraan.

Penelitian yang dilakukan oleh Rizqa Amelia, dkk, 2023 dengan judul “Upah Buruh dalam Perspektif Islam”. Hasil penelitian dari jurnal ini yaitu bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, setiap individu yang berusaha untuk bekerja, baik untuk organisasi maupun individu, melakukan tindakan moral karena bermanfaat bagi mereka sendiri, keluarga mereka, dan masyarakat secara keseluruhan. dengan aturan syara Islam yang menekankan bahwa tidak boleh ada perbedaan upah untuk pekerjaan yang sama dan kompensasi yang harus diterima setiap orang berdasarkan pekerjaannya. Ekonomi Islam mengakui bahwa gaji yang berbeda disebabkan oleh perbedaan kecerdasan dan kemampuan, yang pada gilirannya menyebabkan perbedaan hasil material. Pendapatan, sebagai kompensasi, mendorong orang untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan dasar manusia.

            Penelitian yang dilakukan oleh Mawardi Pewangi, 2010 dengan judul “Hubungan Kerja dan Ketenagakerjaan Perspektif Islam”. Hasil dari jurnal ini yaitu Tenaga kerja adalah orang yang hidupnya bergantung pada orang lain atau badan lembaga lain yang membayarnya. Orang lain atau badan lembaga lain ini juga disebut sebagai majikan. Menurut firman Allah SWT dalam surah Az Zariyat 51:56, tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah. Dengan demikian, pengertian ibadah adalah tunduk dan tidak terbatas pada ibadah mahdhah seperti salat zakat dan haji saja, tetapi meliputi semua tindakan dan sikap manusia yang diridhai oleh Allah SWT, termasuk mencari nafkah yang halal dan baik. Dengan demikian, bekerja akan termasuk dalam kategori pengertian atau nilai ibadah kepada Allah SWT.

            Penelitian yang dilakukan oleh Ika Novi Nur Hidayati, 2017 dengan judul “Pengupahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Hasil jurnal review literature tersebut Allah SWT telah menciptakan manusia untuk selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya adalah bekerja. “Bekerja” mengacu pada jumlah uang yang diterima oleh seorang pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan atau dianggap lakukan. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat al-Mulk (67): 15, yang menyatakan bahwa manusia harus mencari rezeki yang diberikan Allah SWT. Orang-orang harus aktif mencari rezeki di mana pun mereka berada. Baik pengusaha maupun pekerja saling membutuhkan. Meskipun pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan bisnis mereka, pekerja juga membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Selanjutnya muncul hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, masalah upah tidak mengganggu hubungan kerja; para pekerja sangat memperhatikan masalah ini. Upah bagi pengusaha adalah jumlah uang yang mereka terima pada waktu tertentu atau, lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup yang mereka dapat beli dengan uang itu. Untuk pekerja, upah adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga produk tidak terlalu tinggi atau keuntungan yang lebih besar. Mereka yang bekerja untuk perusahaan tunduk pada peraturan dan aturan yang dibuat oleh majikan mereka, yang bertanggung jawab atas lingkungan tempat kerja mereka. Selain itu, mereka menerima jaminan hidup atau upah yang wajar. Allah SWT membuat Syari’at Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik pribadi maupun sosial.Dengan cara yang sama, hukum Islam mengatur upah, yaitu ijārah al-‘amal yang merupakan kepemilikan jasa seseorang ajīr oleh musta’jir dan kepemilikan harta oleh musta’jir Di sisi lain, ijārah adalah transaksi untuk jasa tertentu dengan imbalan.Dalam hal ini, perikatan pekerja atau manusia terjadi, di mana penyewa membayar penyewa.Problem upah saat ini sering menyebabkan hubungan yang tidak baik antara pengusaha dan pekerja. Ini karena salah satu pihak merasa dirugikan atau teraniaya oleh kompensasi yang diberikan dibandingkan dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, ada perjanjian tertulis yang memastikan bahwa masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya. Hal ini menjaga hubungan baik antara pengusaha dan pekerja dengan menjaga keseimbangan antara gaji dan pekerjaan yang dilakukan. *

Exit mobile version