Upah dan Perburuhan/ Tenaga Kerja 

Oleh : Debby Aulia Agustina (Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar)
PERKEMBANGAN ekonomi global dan kemajuan teknologi yang begitu cepat telah membawa banyak perubahaan diberbagai sektor, sehingga menimbulkan banyak persaingan usaha yang begitu ketat disemua sektor usaha untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Pada saat sekarang banyak perusahaan yang merekrut karyawan atau tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna menghasilkan barang atau jasa yang merupakan bagian dari perekonomian yang sangat penting bagi perusahaan maupun pemerintahan. Tidak sedikit dari pekerja atau buruh megharapkan upah atau gaji atas pikiran, tenaga ataupun waktu bahkan keahlian mereka untuk bekerja untuk memenuhi perekonomian.
Setiap individu baik pekerja maupun yang memiliki perusahaan yang mempunyai kepentingan akan tetapi masyarakat umum bahkan pemerintahan juga  membahas tentang gaji ataupun upah. Dimana pengusaha sebagai pengelola modal agar medapatkan keuntungan yang maksimal, dan dimana buruh atau pekerja sangat bergantung pada upah yang diberikan oleh perusahaan ataupun pemilik modal agar memenuhi kebutuhan dan terjaminya kemakmuran keluarga mereka. Masyarakat merepukan yang akan mengalami dampak dari sistem pengupahan yang dibangun sedangkan pemerintah merupakan yang sangat mempunyai peran penting dalam melakukan kebijakan pengupahan.
Di Indonesia pengupahan atur untuk mencapai kesejahteraan dan dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Menurut Pasal (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjan “Hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukanya”. Disini dapat kita lihat bahwa pemerintah sangat berwenang dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang membahas mengenai upah.
Penentuan upah dalam pekerja terjadi karna ada keseimbangan antara pekerjaan dengan tenaga kerja serta upah yang setra dengan dengan nilai dari tenaga kerja, untuk menjadi penengah antara pekerja dan yang memberi upah pemerintah harus bisa bersikap adil untuk mengeluakan kebijaknya. Akan tetapi tidak sedikit sistem upah dapat didasarkan atas kesepakan antara dua belah pihak antara pemberi upah dan pekerja karna adanya sama-sama membutuhkan antara pekerja dengan pemberi upah atau perusahaan, dimana pekerja membutuhkan pekerjaan guna pemenuhan kebutuhan meningkatkan kesejahteraan keluarganya, sedangkan pemberi upah atau perusahaan membutuhkan pekerja melakukan pengelolaan modalnya.
Tidak hanya upah terkadang perusahan juga memberikan tunjangan atas kerja yang diberikan pekerja yang telah memberikan dampai yang baik bagi perusahaaan, oleh karna itu, pekerja tidak hanyamendapatkan gaji pokok mereka juga mendapatkan tunjangan yang dikurangi dengan biaya atau kewajiban yang harus mereka bayarkan seperti asuransi ketenagakerjaan. Namunya banyak sekarang perusahaan tidak memberikan upah atau gaji yang sesuai dengan kinerja karyawan yang mengakibatkan rendahnya kinerja karyawan. Kinerja yang baik merupakan suatu harapan bagi suatu perusahaan maupun instansi guna manaikan perusahaan agar tumbuh dan berkemabng maupun menaikan kulaitas perusahaaan.
Upah yang adil adalah upah yang menggunakan setara dengan harga. Upah yang setara dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Dan dimana setara dengan ditentukan oleh tawar menawar antara pekerja dengan pemeberi kerja. Apabila pemerintah menetapakan upah bagi pekerja, sebaiknya pemerintah melihat tingkat upah secara normal dalam keadaan yang sesuai dengan yang diterima sebagai upah dari jenis pekerjaan. Upah yang dibayarkan, apakah sydah sesuai dengan upah tenaga kerja lain yang sama jenis pekerjanya. dan upah pekerja mengacu pada tingkat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja, seperti halnya dalam jual atau sewa, harga yang telah ditetapkan akan diperkiraan setara atau sama.
Sedangkan dalam islam upah itu disebut dengan Al-Ijarah yang artinya ganti atau upah. Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang merupakan artinya pemindahan manfaat atau guna suatu barang maupun jasa dalam waktu tertentu. Pemberian upah yang dibayarkan sebaiknya sesuai perjanjian atau akad agar dapat menimbulkan kesejahteraan anatara pemberi upah dan pekerja.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran Surat An-Nissa‟ ayat 32:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمً
Artinya: dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain.(karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segalasesuatu.
Dalam ayat diatas dimana penentuan upah dibayarkan sesuai dengan usaha, kemampuan yang dilakukan pekerja, pengupahan merupakan suatu hal yang terpenting dalam kemajuan manusia yang penetuanya itu dipertimbangkan dan bakat. Upah dalam suatu pekrjaan adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia dengan tujuan upah mengupah atau ijarah adalah mendapatkan keuntungan materil dan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kapada Allah SWT.
Dalam Surah Al Qashash ayat 26 :
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
Artinya: Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”
 Dalam ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa pemberian upah telah diberikan isyaratnya kepada umat islam, didalam Q.S Al Qashash ini ada seoarang anak perempuan mengucapkan kepada ayahnya agar menjadikan seorang untuk bekerja dan memberikan upah kepada pekerja itu sebagai imbalanya dan sesuai dengan manfaat yang diterima dan ketentuan waktunya.
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang berbunyi :
اعطووا الأجري أأجره قبل أأن جيف عرقو
Artinya: “Berikanlah upah buruh, sebelum kering keringatnya “ (HR.Ibnu Majah)
Dalam hadist ini dijelaskan agar setiap orang yang memperkerjakan orang lain agar membayar upahnya sebelum waktu berakhirnya pekerjaan jangan sampai upah pekerjaan itu ditangguhkan. Adanya hadist Rasullah ini bahwa upah merupakan suatu hal yang dianjurkan. Pemabayaran upah sebaiknya sesuai dengan perjanjian, kalau telah sesuai dengan perjanjian maka bayarlah setelah pekerjaan telah diselesaikan.
 Dalam memberikan upah sebaiknya disegerakan dan jangan menunda nunda. Sebaiknya dibuat akad sebelum melakukan pekerjaan dengan cara menuliskan agar pekrja dam pemeberi upah terhindarkan dari kedzaliman atau terdzalimi. Apabila memang terlambat maka dapat dilihat dari apa yang menyebabkan keterlambatan dalam pemberian upah tersebut.
Penelitian yang dilakukan Luthfi Nuansa Putra dan Dkk, pada tahun 2021 dengan judul “Pengaturan Tentang Upah Minimum Pekerja Berdasarkan Praturan di Bidang Ketenagakerjaan”, Hasil dari penelitian ini adalah  menunjukan bahwa pengaturan tentang upah minimum telah diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, namun masih banyak pekerja yang upahnya dibayarkan dibawah upah minimum, pekerja yang hak atas upahnya tidak terpenuhi dapat melakukan upaya hukum dengan mediasi atau sangketa kepada pihak pengusaha sesuai dengan tata cara penyelesaian perselisihan hak yang terdapat pada undang-undang.
Penelitian yang dilakukan Oki Wahyu Budijanto pada tahun 2017 deangan judul “ Upah Layak Bagi Pekerja atau ‘Buruh Dalam Persepektif Hukum dan Ham. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan HAM. Namun pemerintah terus berupaya progresif dalam mengatur tentang pengupahan, hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global. Pemerintah terus berupaya menjaga kestabilitas perekonomian dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Kesejahteraan buruh tidak tergantung pada besaran upah yang diterima semata, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup. Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasaan dalam dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.
Penelitian yang juga dilakukan oleh Hendy Herijanto, pada tahun 2016 dengan judul “ Pengupahan Perpesktif Ekonomi Islam Pada Perusahan Outsourcing”. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum ketentuan pengupahaan perusahaan Outsourcing yang diberlakukan PT. Sangu terhadap tenaga kerja Outsourcingnya telah memenuhi aspek-aspek Syariah Islam, antara lain ditinjau dar perjanjian kerjanya. Karena masalah upah diputuskan oleh mereka yang mengadakan perjanjian kerja. Dalam melaksanakan perjanjian kerja, PT.Sangu memberikan kejelasan kepada tenaga kerja Outsourcing baik dari aspek bentuk dan jenis kerjanya, masa kerja, maupun upah yang diberikan. Sebagaimana islam sangat menekan dalam pengupahan herus dengan rasa keadilan dan tidak ada unsur kezaliman.
Penelitian dilakukan juga oleh Muhammad Syarul Hidayat Dkk, pada tahun 2023 dengan judul “Meninjau Upah Baruh Tani Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kualitatif Tentang Keadilan Dan Kesejahteraan”. Hasil penelitian ini konten yang digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola terkait dengan yang adil dan foktor-foktor yang mempengaruhi kesejahteraan buruh tani. Peneltian ini menunjukan bahwa buruh tani sering menghadapi upah yang rendah dan tidak memdai yang berdampak negatif pada kesejahteraan mereka dan keluarga. Dalam perspektif ekonomi islam, upah buruh tani yang adil dan memberikan kesejahteraan adalah penting untuk mencapai keadilan sosial dan berkelanjutan ekonomi. Penelitian ini juga menyediakan wawasan tentang bagaimana prinsip- prinsip ekonomi islam dapat diterapkan dalam sistem upah buruh tani untuk mencapai keadilan dan meningkatkan kesejahteraan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbnagan bagi pengembangan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan buruh tani dalam konteks ekonomi.
Penelitian juga dilakukan oleh Sri Kasneli Dkk, pada tahun 2022 dengan judul “Analisis Upah Kerja Di Indonesia”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang pengupahan tenaga kerja di Indonesia untuk melihat berapa besaran upah tenga kerja dengan hasil penelitian menunjukan bahwa seringkali terjadi perbedaan antara upah tetap dan upah yang diinginkan atau disarankan oleh para pekerja atau buruh. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan pengusahan. *
Exit mobile version