Sedangkan tugas anggota Komisi Informasi Provinsi diatur pada Pasal 26 ayat 3, Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Kemudian pada Pasal 27 ayat 3 disebutkan kewenangan Komisi Informasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Sejarah Komisi Informasi
Lahirnya Komisi Informasi secara internasional dilatarbelakangi dengan penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan di Sofia, Bulgaria, pada tahun 2002.
Tepatnya tanggal 28 September, sebagai Hari Untuk Tahu Sedunia. Sebuah organisasi kebebasan informasi dari seluruh dunia membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA).
Mereka kemudian sepakat untuk bekerja sama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Tanggal 28 September melambangkan gerakan global yang mendukung hak atas informasi. Kemudian berkembang mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.
Penetapan Hari Untuk Tahu diharapkan menjadi momentum rakyat dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan menciptakan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.
Tujuan Komisi Informasi
Kemudian di Indonesia Hari Hak Untuk Tahu mulai diperingati sejak tahun 2011. Ada sembilan nilai yang diatur pada Hari Hak Untuk Tahu tersebut, yaitu akses informasi merupakan hak setiap orang, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.