PADANG, HARIANHALUAN.ID– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatra Barat beserta Pemerintah di seluruh Kabupaten Kota melakukan moratorium atau penghentian penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) di sepanjang kawasan yang berada di dekat jalan nasional.
Selain itu, LBH Padang juga meminta Pemprov Sumbar segera menjatuhkan kewajiban pemulihan lingkungan kepada tiga perusahaan tambang galian C di Nagari Air Dingin yang saat ini izinnya telah dibekukan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok.
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menilai, pembekuan perizinan yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab Solok, hanyalah solusi-solusi palsu belaka dari Ppemerintah.
“Tidak ada guna pembekuan izin, jika kemudian izin itu bisa ditawar lagi dan akar masalahnya tidak kunjung diselesaikan.” ujarnya kepada Haluan Selasa (23/4/2024).
Apabila Pemprov Sumbar maupun Pemkab Solok serius dalam menyelesaikan persoalan kerusakan jalan dan bencana ekologis yang ditimbulkan aktivitas tambang di Nagari Aia Dingin, menurutnya, pemerintah seharusnya mencabut dan melakukan moratorium penerbitan IUP di daerah itu.
“Langkah itu penting agar bencana rakitan ini tidak terulang kembali di masa depan. Pemerintah mesti menghasilkan regulasi yang tidak memperbolehkan tambang di wilayah yang bisa menganggu hajat hidup orang banyak di dekat fasilitas umum seperti jalan raya dan sebagainya,” ucapnya.
Pasca melakukan pencabutan IUP di Nagari Aia Dingin sambung Diki, pemerintah juga harus segera melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat berjalannya aktivitas tambang di daerah itu selama ini.