PADANG, HARIANHALUAN.ID– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatra Barat beserta Pemerintah di seluruh Kabupaten Kota melakukan moratorium atau penghentian penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) di sepanjang kawasan yang berada di dekat jalan nasional.
Selain itu, LBH Padang juga meminta Pemprov Sumbar segera menjatuhkan kewajiban pemulihan lingkungan kepada tiga perusahaan tambang galian C di Nagari Air Dingin yang saat ini izinnya telah dibekukan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok.
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menilai, pembekuan perizinan yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab Solok, hanyalah solusi-solusi palsu belaka dari Ppemerintah.
“Tidak ada guna pembekuan izin, jika kemudian izin itu bisa ditawar lagi dan akar masalahnya tidak kunjung diselesaikan.” ujarnya kepada Haluan Selasa (23/4/2024).
Apabila Pemprov Sumbar maupun Pemkab Solok serius dalam menyelesaikan persoalan kerusakan jalan dan bencana ekologis yang ditimbulkan aktivitas tambang di Nagari Aia Dingin, menurutnya, pemerintah seharusnya mencabut dan melakukan moratorium penerbitan IUP di daerah itu.
“Langkah itu penting agar bencana rakitan ini tidak terulang kembali di masa depan. Pemerintah mesti menghasilkan regulasi yang tidak memperbolehkan tambang di wilayah yang bisa menganggu hajat hidup orang banyak di dekat fasilitas umum seperti jalan raya dan sebagainya,” ucapnya.
Pasca melakukan pencabutan IUP di Nagari Aia Dingin sambung Diki, pemerintah juga harus segera melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat berjalannya aktivitas tambang di daerah itu selama ini.
“Jika tambang beraktifitas kembali kami yakin hal ini akan terulang kembali dan perbaikan jalan hanya bisa dinikmati sesaat saja. Jadi berhentilah memakai solusi palsu tapi berikan tindakan konkrit untuk menyelematkan jalan nasional dengan cabut semua izin galian C di sepanjang jalan nasional Air Dingin segera,” tegasnya.
Sebelumnya LBH Padang telah melayangkan somasi kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok, dan BPJN Sumbar atas kerusakan jalan nasional di Nagari Aia Dingin yang dipicu oleh aktivitas tambang legal maupun ilegal di kawasan itu.
Setelah Somasi dilayangkan, Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Bupati Solok merespon hal ini dengan melakukan pembekuan izin tambang yang berada di sepanjang jalan nasional.
Adapun IUP perusahaan tambang yang dicabut adalah IUP milik PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, serta CV Putra YLM yang beroperasi di sekitaran jalan nasional penghubung Provinsi Sumbar dan Jambi itu.
Sementara sejumlah tambang liar kelolaan masyarakat di sekitaran ruas jalan penghubung Sumbar dan Jambi itu, bakal segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov SumbarKepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sumbar, Herry Martinus menyatakan, Pemprov Sumbar telah menggelar rapat gabungan menyikapi kondisinya jalan di Nagari Air Dingin Solok yang rusak akibat aktivitas tambang Galian C.
Rapat melibatkan Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
“Lantas kita di Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan,” ucap Herry Martinus di Padang Minggu (21/4) lalu.
Menurut Herry Martinus, dari ketiga perusahaan tersebut, dua diantaranya memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Sementara satu perusahaan lainnya yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Ia mengungkapkan, pada saat melaksanakan Safari Ramadhan di Kabupaten Solok pada bulan Maret lalu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran telah meninjau ruas jalan yang rusak di Nagari Air Dingin.
Dalam peninjauan saat itu, Gubernur menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu juga, langsung dilakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat secara liar dikawasan itu.
“Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja,” ucapnya.
Seluruh langkah yang dilakukan tersebut, kata Herry, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, untuk meningkatkan kualitas jalan nasional yang selama ini rusak karena kondisi geologi serta aktivitas pertambangan di Air Dingin.
“Kondisi geologinya, Air Dingin itu adalah daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar 2 hingga 3 sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal. Sehingga aktivitas tambang masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material bekas tambang mudah mengalir ke jalan,” kata Herry lagi.
Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut, sambungnya lagi, BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh Kementerian PUPR, untuk memperbaiki kualitas jalan nasional di Jalur Air Dingin tersebut. (*)