HARIANHALUAN.ID – Soal keterbukaan informasi publik (KIP) selama ini masih dianggap kaleng-kaleng bagi badan publik, terutama di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar.
Bisa dicek di Komisi Informasi (KI) Sumbar, berapa OPD yang berpredikat informatif, berapa sengketa informasi publik yang termohonnya sekda selaku atasan PPID Utama Pemprov Sumbar, ulah OPD cuek dengan permohonan informasi diajukan publik maupun lembaga swadaya berbadan hukum.
Komisi Informasi (KI) Sumbar dibentuk dan bekerja sejak 4 September 2014, KI Sumbar hari ini adalah periode jabatan ketiga, nama Syamsu Rizal, Adrian Tuswandi, Noval Wiska dan Musfi Yendra jadi Ketua dari lembaga dibentuk berdasarkan UU 14 Tahun 2008.
Sudah periode ketiga, KI Sumbar itu, soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), patut disimak tentang prestasi Pemprov Sumbar, ya pernah informatif, kemudian dua tahun gagal, 2023 kembali informatif yang didasari kepada penilaian KI Pusat Republik Indonesia.
Tahun ini, KI Sumbar akan menabuh monitoring dan evaluasi (monev) KIP terkait ketaatan badan publik pada UU 14 Tahun 2008 dan Perki 1 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pertanyaannya, sejak 2015 monev digelar pertama oleh KI Sumbar, apakah semua (51) OPD di Pemprov Sumbar telah paham terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik dan mempraktekan dalam kerja keseharian OPD itu?, wallahu’alam.
Monev KI Sumbar 2023, masih ada OPD tidak mengembalikan kuisioner yang diberikan KI Sumbar. KI di Periode ke-3 Visinya “Terwujudnya Badan Publik Informatif di Sumatra Barat. 2024 ini jadi monev perdana digelar KI Sumbar periode ketiga dengan projects officer (PO)-nya Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan Mona Sisca.