Monev 2024 ini harusnya tidak ada lagi OPD tidak mengisi dan mengembalikan kuisioner, apalagi pada rapat koordinasi (rakor) OPD pada Jumat (19/4/2023) Gubernur Sumbar Mahyeldi tegaskan harus dan harus banyak OPD berbrevet informatif.
Itu artinya, jika ada OPD yang tidak ikut monev KIP dengan cara tidak mengembalikan kuisioner atau mengisi kuisioner bergarah-garah (tidak serius), maka itu pembangkangan terhadap kata harus yang diucapkan Gubernur Mahyeldi. Dan, meski masih pertanyaannya, apakah ada sanksi kedinasan jika OPD tidak mengembalikan, kuisioner Monev KI Sumbar itu?
Saya selaku penulis, yang dikenal otak mengawaki lahirnya Komisi Informasi Sumbar pada 2014 lalu, adalah anggota DPRD Sumbar hingga kini sangat gigih menyuarakannya untuk pengawalan, serta memasifkan keterbukaan informasi publik di jajaran Pemprov Sumbar.
Tidak itu saja, penulis juga sosok yang menginisiasi bersama jurnalis pro keterbukaan membentuk Forum Jurnalis Keterbukaan Publik (FJKIP), kemudian berubah nama menjadi Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) berbadan hukum.
Selanjutnya PJKIP terbentuk di beberapa kab/kota. Seperti Bukittinggi, Pesisir Selatan, dan Padang Panjang, serta ada lima kota dan kabupaten tahap persiapan pembentukan PJKIP-nya.
Penulis menekankan, memasifkan keterbukaan informasi publik ini, sehingga tidak ada alasan rahasia negara atau rahasia daerah untuk menutup informasi tersebut, selain yang di kecualikan.
Adalah wajar kalau Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi menegaskan semua OPD Pemprov Sumbar wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar.