Adalah salah besar kalau ada OPD tidak ikut monev KIP, kita tahu OPD itu terbuka atau tidak adalah dari Monev KI Sumbar. Ini benar disampaikan Mahyeldi di hadapan Wakil Gubernur, Sekda dan 51 kepala OPD saat rapat koordinasi Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran.
Penulis selaku Anggota DPRD Sumbar 3 periode berturut-turut sangat mendukung dan ini perlu ditularkan ke kab/kota sampai ke nagari-nagari keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian dan keseriusan semuanya untuk patuh dan taat, karena ini amanat undang-undang. Untuk itu, Komisi Informasi Periode ke-3 ini perlu membuka data kondisi riil OPD di tingkat Pemprov tahun 2023 yang tidak mengembalikan, agar Monev 2024 tidak ada lagi OPD yang tidak patuh dan disiplin mengikutinya.
Bahkan, adanya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Sumbar menurut hemat penulis di Perda itu punya ruang memberi reward dan funishment pada OPD pemprov yang ingkar terhadap keterbukaan informasi publik. (*)
Oleh: Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas